INFO PERJALANAN

Prokes Perjalanan Darat, Laut & Udara tanpa Tes Antigen-PCR Sesuai SE Satgas Covid No 11 Tahun 2022

Tes Antigen-PCR yang sebelumnya jadi syarat perjalanan ditiadakan dengan catatan pelaku perjalanan sudah melakukan vaksin dosis kedua atau ketiga

Lillian SUWANRUMPHA / AFP
ILUSTRASI - Prokes Perjalanan Darat, Laut & Udara tanpa Tes Antigen-PCR Sesuai SE Satgas Covid No 11 Tahun 2022 

TRIBUNBATAM.id - Pelaku perjalanan jarak jauh dengan jalur darat, laut dan udara saat ini tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Tes Antigen maupun tes PCR yang sebelumnya menjadi syarat, ditiadakan dengan catatan pelaku perjalanan sudah melakukan vaksin dosis kedua atau ketiga (booster).

Sementara bagi pelaku perjalanan yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 sebelum keberangkatan.

Tentunya, walau tidak seketat sebelumnya, pelaku perjalanan tetap harus menjalankan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Diketahui pemerintah melakukan relaksasi aturan perjalanan tersebut dalam rangka menuju adaptasi kehidupan baru.

Dirangkum dari Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, berikut ini aturan lebih lanjut terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Baca juga: Penumpang Pesawat Tak Lagi Wajib Tes Covid, Ini Cara Lindungi Diri dari Corona saat Perjalanan Udara

Baca juga: Persyaratan Penerbangan Pesawat Citilink & Lion Air Berdasarkan SE Satgas Covid-19 dan SE Kemenhub

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

Baca juga: Aturan Ketat Naik Pesawat, Kapal Laut & Transportasi Darat tanpa Tes Antigen-PCR Sesuai SE Satgas

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Sesuai Aturan Menhub, Vaksin Lengkap Gak Perlu Antigen Lagi

6. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan semua jenis moda transportasi umum

7. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam

8. Aturan makan dan minum dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga: Aturan Penerbangan Terbaru Maret 2022, Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC sebelum Keberangkatan

Baca juga: Etika Naik Pesawat Terbang Wajib Diketahui Penumpang, yang Sering Bepergian Kadang Sering Lalai

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved