INFO PENERBANGAN
Persyaratan Penerbangan Pesawat Citilink & Lion Air Berdasarkan SE Satgas Covid-19 dan SE Kemenhub
Berikut ini aturan terbaru naik pesawat Citilink Indonesia dan Lion Air sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 No 11 & SE Kementerian Perhubungan No 21
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terbaru perjalanan darat, laut dan udara di masa pandemi Covid-19.
Ketentuan persyaratan perjalanan mengacu kepada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, aturan terkait perjalanan udara yang terbaru mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan terbaru ini berlaku sejak tanggal 8 Maret 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya.
Terkait peraturan terbaru tersebut, maskapai penerbangan Citilink Indonesia dan Lion Air pun ikut menyesuaikan aturan bagi penumpangnya.
Dilansir dari laman resmi kedua maskapai tersebut, berikut rangkutan aturan dan syarat naik pesawat Citilink dan Lion Air di masa pandemi corona.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Garuda Indonesia, Tak Perlu Hasil Tes Antigen-PCR asal Sudah Lakukan Ini
Baca juga: Aturan Ketat Naik Pesawat, Kapal Laut & Transportasi Darat tanpa Tes Antigen-PCR Sesuai SE Satgas
Syarat Penerbangan Domestik Citilink Indonesia
1. Penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen.
2. Penumpang yang melakukan vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin diwajibkan melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes rapid Antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) dan untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.
4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: SYARAT NAIK PESAWAT Terbaru tanpa Tes Antigen-PCR Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Sesuai Aturan Menhub, Vaksin Lengkap Gak Perlu Antigen Lagi
7. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Syarat Penerbangan Domestik Lion Air