2 Pemotor Harley Davidson Tabrak Bocah Kembar Minta Maaf Sambil Bawa Uang, Ini Kata Polisi

Dua pengendara motor Harley Davidson sebelumnya jadi sorotan setelah menabrak bocah kembar umur 8 tahun hingga tewas.

TribunBatam.id via TribunJabar.id
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia di Polsek Kalipucang, Pangandaran, Sabtu (12/3/2022). Tribun Jabar/Padna 

TRIBUNBATAM.id - Polisi memastikan proses hukum dua pengendara motor gede (moge) hingga menewaskan dua bocah kembar tetap berjalan.

Meski belum ada tersangka, namun kasus yang memakan korban bocah kembar berumur 8 tahun, Hasan Firdaus dan Husen Firdaus di jalan raya Kalipucang-Pangandaran, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) siang telah naik ke tahap penyidikan.

Penegasan ini disampaikan Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo meski kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Motor Harley yang menabrak dua bocah kembar tersebut berpelat nomor D 1993 NA berwarna merah yang dikendarai Angga Permana Putra (40) asal Kota Cimahi dan berpelat nomor B 6227 HOG yang dikendarai Agus Wardi (52) asal Bandung Barat.

Dua pengendara motor bermesin besar merupakan bagian dari rombongan motor Harley Davidson yang konvoi dari arah Banjar menuju Pangandaran.

Kedua pemotor menabrak dua bocah kembar berusia delapan tahun yang akan menyeberang jalan.

Baca juga: VIRAL Warga Pasang Spanduk Soroti Pengendara Harley Davidson Tewaskan 2 Bocah Kembar

Baca juga: Ibu-ibu Pengendara Honda Beat Terpental hingga Tewas Dihantam Moge, Begini Kronologinya

Kedua pengendara moge mengalami luka ringan dan kedua moge mengalami kerusakan di bagian depan.

Dua pengendara berikut motor gede yang sempat berada di Mapolsek Kalipucang, Polres Pangandaran, hingga Sabtu (12/3/2022) sore.

Pihak kepolisian terlebih dahulu akan memeriksa saksi yang melihat langsung kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik juga bakal meminta keterangan keluarga korban, setelah itu akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus moge ini.

"Nanti kita gelar perkara," ujarnya seperti diberitakan Kompas.com.

Dua pengendara motor gede Harley Davidson sebelumnya memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga bocah kembar berusia delapan tahun yang mereka tabrak di Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022).

Saat menyerahkan uang tersebut ke pihak keluarga, pengendara moge tersebut juga membuat sebuah perjanjian.

Isinya, pertama, pihak ke satu (keluarga korban) dan pihak kedua (penabrak) telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.

Kedua, pihak kedua yaitu APP memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved