SELEB TERKINI

Polisi Bongkar Pekerjaan Doni Salmanan di KTP, Ternyata Suami Dinan Fajrina Berprofesi Ini

Polisi mengungkap pekerjaan Doni Salmanan di KTP, suami Dinan Farjina yang dikenal sebagai crazy rich Bandung ternyata berprofesi ini.

Wartakotalive.com / Desy Selviany
Doni Salmanan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengungkap pekerjaan Doni Salmanan sesuai KTP.

Selama ini dikenal sebagai crazy rich Bandung, siapa sangka pekerjaan suami Dinan Fajrina di KTP jauh dari ekspektasi.

Diketahui Doni Salmanan sudah menjadi tahanan Bareskrim Polri.

Hal itu setelah sang Crazy Rich Bandung ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex.

Pria yang dijuluki sebagai crazy rich Bandung itu berhasil meraup uang miliaran rupiah sebagai affiliator.

Meski dikenal sebagai affiliator, namun nyatanya dalam kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP), pekerjaan pria pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu jauh dari dunia trading ataupun affiliator.

Polisi pun mengungkap pekerjaan Doni Salmanan di KTP. Lantas apa pekerjaan Doni Salmanan di KTP?

Baca juga: Putra Siregar Bantah Tersangkut Kasus Afiliator Trading Doni Salmanan

Baca juga: Bareskrim Polri Beberkan 6 Artis Indonesia yang Menerima Aliran Dana Doni Salmanan

Menurut dia, Doni Salmanan pekerjaannya sebagai buruh harian lepas.

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Asep menuturkan bahwa kini Doni Salmanan terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.

Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.

"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.

Selain itu, Asep menuturkan bahwa Doni Salmanan diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Baca juga: TERUNGKAP, Total Aset Milik Doni Salmanan yang di Sita Bareskrim, Capai Rp 60 Miliar

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Ikhlas harta bendanya disita

Sementara itu, harta benda Doni Salmanan sudah disita polisi usai dirinya ditetap sebagai tersangka kasus penipuan binary option Quotex.

Beredar video deretan motor dan mobil mewah milik Doni Salmanan diangkut dari rumahnya di Bandung untuk dibawa ke Mabes Polri.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menuturkan bahwa kliennya itu sudah ikhlas seluruh hartanya disita.

"Alhamdulillah sampai saat ini saya belum mendengar keluhan dari beliau seperti itu (harta benda disita)," ujar Ikbar Firdaus dalam jumpa pers virtual, Senin (14/3/2022).

"Nggak ada pikiran kehilangan atau apapun, enggak. Alhamdulillah beliau kuat insyallah sudah ikhlas menjalani proses ini dengan ikhlas," ungkapnya.

Ikbar mengatakan bahwa pasca kasus ini Doni Salmanan ingin lebih mendekatkan diri pada Allah SWT.

Doni Salmanan dikabarkan sangat tegar dalam menjalani proses hukum tersebut dan sudah berserah diri.

"Cuman ada beberapa permintaan intinya beliau ingin lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT makanya minta dikirimkan alat ibadah yang baru," tutur Ikbar.

"Dia cukup tegar dan siap mengikuti setiap proses yang sedang berjalan. Insyallah dia sudah pasrahkan, dan akan ikhlas lah menjalani ini InshaAllah," ucapnya.

Doni Salmanan saat ini sedang ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan investasi Quotex.

Istri dari Doni Salmanan, Dinan Fajrina telah mengajukan surat penangguhan penahanan dengan dirinya sebagai jaminan sejak Doni pertama ditahan.

"Sudah, sudah, waktu itu istri Doni, mbak Dinan langsung datang dan membuat surat penangguhan penahanan langsung malam itu," ungkap Ikbar.

Namun, hingga saat ini penangguhan penahanan yang diajukan Dinan belum mendapat respon dari pihak penyidik.

Rencananya, Ikbar dan Dinan akan menanyakan jawaban pengajuan penangguhan tersebut saat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

"Cuma sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak penyidik maupun dari yang menangani persoalan ini terkait penangguhan itu," jelasnya.

"Mungkin segera akan saya tanyakan ke yang menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada jawaban," pungkasnya.

Dinan Fajrina dan manajer Doni Salmanan, Eggy akan dimintai keterangan pada hari ini, Selasa (15/3/2022).

Pihak kepolisian telah merilis aset dan harta Doni Salmanan yang disita. Dua rumah mewahnya di Bandung sudah disita polisi.

Hal itu membuat Dinan harus kembali pulang dan tinggal bersama orangtuanya yang masih di sekitaran Bandung.

Selain rumah barang-barang lain yang disita diantaranya empat mobil dan belasan sepeda motor.

(Tribunnews/Igman, Wartakota/Desy Selviany)

Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Bareskrim: Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Sebagai Buruh Harian Lepas

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved