SELEB TERKINI
Tak Kooperatif, Indra Kenz Tutupi Informasi hingga Hilangkan Barang Bukti, Ngaku Pemain Biasa
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Polisi membeberkan fakta terbaru terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.
Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.
"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.
Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.
Baca juga: Rudy Salim Terseret Setelah Indra Kenz Ditangkap, Raffi Ahmad: Ikutan Trading? Kok Lu Kaya
Baca juga: Polisi Bidik Fakar Suhartami Pratama, Guru Indra Kenz Kasus Penipuan Modus Investasi Binomo
"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.
Crazy Rich Medan tersebut ngaku hanya pemain biasa hingga sempat menghilangkan barang bukti.
Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.
Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Curhat Miris Korban Penipuan Binomo Indra Kenz
Korban penipuan binary option melalui aplikasi Binomo mulai angkat bicara.
Salah satunya adalah Edwin Kurniawan, ia menceritakan pengalamannya menggunakan Binomo.
Dikutip dari video kanal Youtube Ichal Muhammad yang diunggah 18 Februari 2022, Edwin menceritakan bagaimana kehidupannya sebelum dan sesudah terejerumus platform trading ilegal tersebut.
Awalnya, Edwin memiliki pekerjaan bagus di sebuah perusahaan swasta terkenal.
Ia juga punya pekerjaan sampingan jual beli mobil.
Namun, hidupnya berubah setelah menonton konten Youtube tentang trading binary option.
"Dari awal saya tahunya ini adalah trading, maka ketika trading keluarga mendukung," katanya.
Namun, trading ini hanyalah kedok.
Baca juga: Putra Siregar Bantah Tersangkut Kasus Afiliator Trading Doni Salmanan
Belakangan diketahui yang dilakukan para pengguna Binomo diduga seperti judi online.
Edwin sendiri tercebur setelah melihat seorang Youtuber yang melakukan live trading.
Dari situ lah ia mempelajari sejumlah videonya hingga mengklik link afiliasi dari video Youtuber tersebut.
Awalnya, ia belajar menggunakan akun demo, kemudian ia pun bermain menggunakan akun asli.
Lama-kelamaan, Edwin pun sadar dia kalah terus. Ia sempat menang, tapi tidak sebanding dengan kerugiannya.
Edwin mengaku, rugi besar sampai Rp 1,3 miliar. Ia bahkan sampai kehilangan semua harta benda miliknya.
"Saya kehilangan rumah, apartemen, kendaraan," katanya.
Padahal rumah itu ia siapkan untuk kelak diwariskan ke anak-anaknya.
"Dulu saya punya rumah 2 aparetemen 1 untuk anak-anak," katanya.
Bukan hanya terdampak secara ekonomi, ia juga terdampak secara psikologis.
"Bukan dari ekonomi saja, dari dari sosial, psikologi, mental semua kena," katanya.
Edwin sampai depresi selama lima bulan dan tidak melakukan apa pun.
Namun, lambat laun pikirannya terbuka karena ingat pada anak-anak yang masih duduk di bangku SD.
"Saya sempat depresi lima bulan, enggak bisa ngapa-ngapain, tapi saya sadar karena saya punya 3 anak yang kecil-kecil, mereka harus saya perjuangkan," katanya.
Di masa depresi, ia juga sempat ingin mengakhiri hidup. Namun, beruntung Edwin masih sanggup berpikir realistis demi masa depan anak-anaknya.
"Sempat ingin mengakhiri hidup. Namun, sadar setelah menonton ceramah di Youtube," katanya.
"Sebenarnya saya enggak sekuat ini, tapi saya berusaha kuat karena harus melanjutkan kehidupan," kata Edwin menambahkan.
Kepada Ichal Muhammad, ia mengaku main binary option lewat link afiliator Sultan Medan.
"Ya (ikut afiliator), Sultan Medan," katanya.
Bukan cuma dia, korban yang lain pun seperti Maru Nazaru pun main binary option melalui link Sultan Medan. Ia pun rugi Rp 500 juga.
Menurut Maru dan Edwin, mereka pada akhirnya berani terus memasukkan uang untuk bermain binary option karena melihat sang afiliator.
Kekayaan yang ditunjukkan Sultan Medan, membuat mereka berpikir itu semua nyata dan dapat mereka raih juga.
Sultan Medan yang dimaksud diduga adalah Indra Kenz alias Indra Kesuma.
Saking kayanya, Indra Kenz kerap disebut sebagai Crazy Rich Medan hingga Sultan Medan.
Namun, kini apa yang dilakukan Indra Kenz sebagai afiliator Binomo telah diusut polisi.
Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara.
Polisi Beberkan Aset Indra Kenz yang Disita
Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri terus menelusuri kasus Indra Kenz terkait investasi bodong Binomo.
Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Crazy Rich Medan itu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan aset-aset Indra Kenz yang sudah disita Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (11/3/2022).
Gatot menyebut, hingga saat ini pihaknya telah menyita satu rumah lainnya milik Indra Kenz yang berlokasi di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara.
"Penyitaan tambahan yang terbaru adalah satu unit bangunan di Medan Timur," kata Kombes Gatot.
Selain yang di Medan Timur, rumah Indra Kenz yang ada di Deli Serdang juga disita.
Sebelumnya mobil Tesla dan Ferrari milik Indra sudah terlebih dahulu disita polisi.
"Jadi mobil Tesla, kemudian Ferrari, dua unit rumah di Deli Serdang itu sudah dilakukan penyitaan," terang Gatot.
Kini pihak kepolisian masih mendalami mengenai aset yang diduga merupakan hasil penipuan investasi Binomo.
"Ini masih tracing, ada beberapa barang-barang mewah," tuturnya.
Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.
Ia menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (25/2/2022).
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Diketahui Indra Kenz diperiksa penyidik selama kurang lebih tujuh jam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.
"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.
Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/*)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul: FAKTA Baru Kasus Indra Kenz Terungkap, sang Crazy Rich Medan Akui Sengaja Hilangkan Barang Bukti dan Dulu Mapan, Binomo Ubah Hidupnya Jadi Melarat, Edwin Nyaris Akhiri Hidup Kalau Tak Ingat Anak