Polisi Bidik Fakar Suhartami Pratama, Guru Indra Kenz Kasus Penipuan Modus Investasi Binomo
Polisi bakal mengusut tuntas kasus penipuan modus investasi Binomo. Setelah Indra Kenz, polisi menjadwalkan untuk memeriksa 'Sang Guru'.
TRIBUNBATAM.id - Korban penipuan berkedok investasi Binomo mulai buka suara terkait kerugian yang mereka.
Ini setelah polisi menetapkan tersangka affiliator Binomo, Indra Kenz yang dikenal dengan 'Crazy Rich Medan' serta Doni Salmanan, 'Crazy Rich Bandung'.
Mereka terancam pidana 20 tahun penjara.
Sejumlah harta berharga mereka mulai disita polisi sebagai barang bukti.
Tidak hanya properti, namun juga kendaraan mewah yang kerap dipamerkan di sosial media.
Korban yang membuat laporan ke polisi mengaku rugi hingga miliaran Rupiah.
Setidaknya ada 6 korban yang membuat laporan ke Mabes Polri.
Baca juga: Rumah Mewah Indra Kenz Disita, Barang-barang Mahal Afiliator Binomo Cuma Pinjaman Buat Tipu Nasabah?
Baca juga: Bareskrim Mabes Polri Selidiki Aliran Dana Indra Kenz ke Pacar Buntut Kasus Binomo
Misalnya saja korban dari Palembang yang beberapa waktu lalu menyambangi Mabes Polri untuk diperiksa.
Kerugiannya bahkan capai Rp 2,3 miliar karena bermain Binomo.
Tidak hanya dari Palembang, korban penipuan berkedok investasi Binomo ini juga berasal dari tempat Indra Kenz, Sumatra Utara.
Sejumlah korban melaporkan empat trader yang disebut merupakan rekan dan anggota dari Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich.
Keempat yang dilaporkan yakni berinisial Z, SM, MI, dan J.
Mereka dilaporkan oleh dua orang korbannya bernama Rizka Muhammad dan Veri Ashari Manurung.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut.
"Iya, kemarin laporannya sudah kami terima dan akan diproses," kata Hadi kepada TribunMedan.com, Selasa (15/3/2022).