Harga Minyak Goreng Naik, Disperdagin Minta Warga Tanjungpinang Tak Panic Buying
Plt Kepala Diperdagin Tanjungpinang Samsudi minta warga tak panik dengan kenaikan harga minyak goreng saat ini. Ia sebut stok minyak goreng cukup
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
"Distributor juga tidak memfokuskan pengantaran untuk tempat-tempat tertentu saja, yang penting terdistribusi secara merata walau di beberapa titik penjualan memang sangat tinggi,” papar Endy.
Penyaluran Minyak Goreng
Untuk di Kota Tanjungpinang, distributor yang menyalurkan minyak goreng menggunakan cara pemberian jatah waktu pendistribusian kepada penjual. Baik ke swalayan, mini market, toko, hingga pedagang kelontong.
Kepala Bidang Stabilisasi Harga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin),Tanjungpinang, Mohammad Endy Febri menjelaskan, dari jumlah sekitar 6 distributor besar yang ada di Tanjungpinang, memakai cara jatah waktu pendistribusian minyak goreng.
"Misal pada pagi hari, ada 100 tiik pengantaran minyak goreng ke swalayan hingga toko kelontong, dan biasanya setiap swalayan hingga toko kelontong tersebut ada waktunya untuk kembali distributor menyalurkan," jelasnya.
Disampaikannya, saat ini yang terjadi di Tanjungpinang, bila satu swalayan biasanya kembali disalurkan pada jeda waktu 3 sampai 4 hari, ternyata pada sehari pengantar sudah ludes terjual.
"Nah ini yang kami terima dan kami cek ke distributor dan swalayan yang ada di Tanjungpinang. Jadi tentu persediaan minyak goreng di swalayan tersebut menjadi kosong, dan menunggu sampai waktu jatahnya kembali disalurkan," sebutnya.
Untuk itu, Endy menyampaikan kepada warga Tanjungpinang agar tidak fokus kepada satu swalayan saja saat mencari kebutuhan minyak goreng.
"Bisa cek ke swalayan yang lain, dan bisa saja ternyata di toko kelontong dekat rumahnya masih ada dijual karena stoknya masih ada," ucapnya.
Ditanyakan, apakah distributor boleh memberikan atas permintaan swalayan yang sudah kehabisan stok minyak gorengnya sebelum waktu penyalurannya.
"Sudah kami tanyakan, dan memang mereka aturannya begitu. Kalau permintaan itu diberikan, artinya mengambil jatah distribusi ke swalayan atau ke toko yang lain," ujarnya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google