BINTAN TERKINI

Kejari Bintan Terima Pelimpahan Tahap ll Kasus Pertambangan Pasir Ilegal di Bintan

Kejari Bintan menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka tahap ll atas kasus pertambangan pasir ilegal di Banjar Baru, Gunung Kijang.

Penulis: Alfandi Simamora |
ISTIMEWA
Suasana saat Jaksa Kejari Bintan memeriksa ketiga 3 tersangka kasus penambangan pasir ilegal yang dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Bintan. 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pelimpahan  berkas, barang bukti dan tersangka tahap ll  atas kasus pertambangan pasir ilegal di Kampung Banjar Baru Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang,Bintan, Jumat (18/3/2022) kemarin.

Dalam pelimpahan itu penyidik Satreskrim Polres Bintan juga menyerahkan tiga orang tersangka, yakni Mahrodin alias Udin (51), Jentiara Hutasoit alias Jenti (46)serta Yulianus Agustinus Loinenak (43). 

“Ketiganya ditangkap Satreskrim Polres Bintan pada 17 Januari 2022 lalu,” terang Kasi Pidum Kejari Bintan,Gustian Juanda Putra, Minggu (20/3/2022).

Ketiga tersangka kasus pertambangan pasir ilegal ini ditangkap Satreskrim Polres Bintan karena melakukan penambangan pasir tanpa izin dari pemerintah.

Baca juga: BESOK, Senin 21 Maret 2022 Gubernur Kepri Kunjungi Natuna, Ini Agendanya

Baca juga: bright PLN Batam Ungkap Penyebab Batam Kerap Mati Lampu Selama 2 MInggu

Atas perbuatannya,ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

“Jadi dari kita terima kemarin segala berkas masih kita periksa. Kalau tidak ada halangan minggu depan akan kita limpahkan untuk sidang," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved