PERBANKAN

Bisa Blokir dari HP, Begini Cara Mengurus Kartu ATM BCA yang Hilang atau Tertelan Mesin ATM

Nasabah BCA yang mengalami kehilangan Kartu ATM BCA atau tertelan mesin saat melakukan transaksi, mengurus kartu ATM kini lebih mudah dan praktis.

TRIBUNBATAM.id - Transaksi keuangan tunai yang kerap dilakukan para nasabah bank adalah melalui ATM.

Apa jadinya jika kartu ATM hilang, sementara kita sedang membutuhkan kartu tersebut untuk beragam transaksi keuangan.

Jangan khawatir, bagi nasabah BCA yang mengalami kehilangan Kartu ATM BCA atau tertelan mesin saat melakukan transaksi, mengurus kartu ATM kini lebih mudah dan praktis.

Langkah awal, sebaiknya nasabah segera menghubungi pihak bank untuk pemblokiran kartu ATM BCA yang hilang atau tertelan mesin.

Hal ini dilakukan supaya kartu ATM BCA yang hilang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dengan begitu, saldo pada rekening Anda pun akan lebih aman.

Selanjutnya, jika pemblokiran sudah dilakukan, Anda bisa mengajukan permohonan kartu ATM BCA yang baru.

Baca juga: Cuma Butuh Ponsel, Begini Cara Tarik dan Setor Uang Tunai di ATM BCA tanpa Kartu Debit

Baca juga: Cara Daftar Autodebet Tagihan BPJS Kesehatan Melalui BCA, Lebih Praktis Tak Repot Bayar Manual

Namun, ada beberapa syarat khusus yang diminta bank saat mengurus kartu ATM BCA yang hilang.

Syarat mengurus Kartu ATM BCA yang hilang adalah sebagai berikut:

- Membawa KTP asli.

- Menyiapkan sejumlah uang untuk ganti Kartu ATM BCA.

- Buku tabungan untuk nasabah selain BCA Xpresi.

Diketahui, kartu debit atau kartu ATM BCA merupakan sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh bank.

Kartu ATM BCA berfungsi sebagai alat untuk pembayaran atau pengambilan uang dari rekening buku tabungan terdaftar.

Jika kartu ATM BCA hilang, maka nasabah akan kesulitan untuk melakukan transaksi secara offline melalui mesin ATM.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved