Ayah Rudapaksa Anaknya yang Sedang Panas Tinggi Hingga Kejang-kejang dan Meninggal Dunia

Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Semarang meminta Widiyanto (41), pelaku sekaligus seorang ayah yang memperkosa anak kandungnya sendiri hingg

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNBATAM.id, SEMARANG - Seorang ayah tega melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya sendiri.

Mirisnya, sang anak yang masih berusia 8 tahun tersebut sempat kejang-kejang karena aksi bejat sang ayah.

Bahkan kasus tersebut sempat tidak terungkap lantaran sang anak langsung di makamkan.

Untungnya, surat keterangan meninggal tak wajar dari rumah sakit membuat polisi turun tangan sehingga kasus pencabulan ayah pada anak itu terungkap.

Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Semarang meminta Widiyanto (41), pelaku sekaligus seorang ayah yang memperkosa anak kandungnya sendiri hingga tewas, dihukum seberat-beratnya.

Wakil Ketua Komnas PA Kota Semarang Bidang Pemenuhan Hak Anak, Enar Ratriany Assa mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku melewati kewarasan.

“Kasus ini benar-benar bejat. Pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,” tegas Enar, Senin (21/3/2022), sebagaimana dilansir Kompas.com. 

Baca juga: Dukun Cabul Tiduri Gadis Perawan dan Istri Orang, Sebut Korban Kena Guna-guna dan Pelet

Baca juga: Siswi SMK Dirudapaksa 2 Supir Angkot, Setelah Puas Pelaku Bunuh Korbannya

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Kota Semarang.

Pelaku kekerasan seksual yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri WD (41). 

Korban NP (8) yang tengah sakit dipaksa berhubungan badan oleh pelaku hingga menyebabkan meninggal dunia. 

Enar menilai apa yang dilakukan pelaku sudah tidak bisa ditoleransi

Terlebih korban merupakan anak kandungnya sendiri.

Sehingga diperlukan adanya efek jera.

“Maaf ya, hewan saja, tidak mau jika ada yang menyakiti anaknya. Lah ini malah dijadikan pelampiasan,” ujar Enar.

Menurutnya kasus kekerasan seksual dan predator anak bagaikan fenomena gunung es.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved