Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini, Menko PMK: Diutamakan Vaksin 2 Kali dan Booster

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pelaksanaan mudik Idul Fitri pada tahun ini diperboleh

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Potret aktivitas Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepri, Rabu (5/1/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah belum secara khusus membahas aturan mudik lebaran tahun ini. Namun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pelaksanaan mudik Idul Fitri pada tahun ini diperbolehkan.

Nantinya Pemerintah bakal memperbaiki aturan pelaksanaan mudik tahun ini.

"Belum (dibahas), tapi Insya Allah mudik boleh. Insya Allah minimal kita rapikan saja aturannya nanti," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Mantan Mendikbud ini mengatakan masyarakat yang diprioritaskan untuk mudik adalah yang telah menjalani vaksinasi sebanyak dua kali atau booster.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama perjalanan mudik.

"Yang jelas yang diutamakan yang boleh mudik itu, yang sudah vaksin dua kali dan booster," tutur Muhadjir.

Dirinya mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 untuk memastikan keamanan dari penyebaran virus corona.

Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam Tak Terpengaruh Omicron, Ribuan Penumpang Hilir Mudik Setiap Hari

"Karena itu kalau untuk jaga-jaga marilah kita segera kita melengkapi vaksin dosis dua dan booster itu ramai-ramai booster. Kita pastikan mereka yang booster aman untuk mudik," pungkas Muhadjir.

Tanpa Antigen

Pemerintah resmi menerapkan aturan tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), Selasa (8/3/2022).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.

Aturan tersebut berlaku untuk PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Meski demikian, untuk PPDN yang memiliki komorbid dan tidak bisa mendapatkan vaksinasi, tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved