SELEB TERKINI

Fakta-fakta Putra Siregar, Pemilik PS Glow yang Dilaporkan Istri Juragan 99, Kenal Ria Ricis & Atta

Sebelum dilaporkan ke Bareskrim oleh Crazy Rich Malang, Putra Siregar sebelumnya juga sempat berurusan dengan pihak yang berwajib.

Dok PS Store via Kontan.co.id
Pemilik bidang kesehatan dan kecantikan, PStore, Putra Siregar dan istrinya Septia Yetri 

4. Sempat terseret kasus Afiliator

Nama Putra Siregar sempat terseret dalam kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Beredar sosok PS disebut-sebut sebagai tersangka selanjutnya yang bakal diamankan polisi, warganet kemudian menyebut itu adalah Putra Siregar.

Pebisnis yang juga selebgram itu mengatakan bahwa sosok PS yang dimaksud bukanlah dirinya.

"Kemarin ada temen yang ngirimin. Kok nama PS disangkutpautkan sama seseorang," ujar Putra Siregar di kawasan Condet, Jakarta Timur, Minggu (13/3/2022).

"Ternyata saya baca beritanya, beliau sendiri mengatakan kalau PS itu bukan Putra Siregar. Bukan saya," ucapnya.

Putra Siregar mengatakan bahwa dirinya tak ada riwayat ataupun jejak sebagai afiliator trading.

Ia menegaskan bahwa selama ini dirinya hanya sebagai pekerja yang produknya nyata.

"Saya sama sekali nggak punya rekam jejak afiliator. Sama sekali nggak," tegas Putra Siregar.

"Saya pekerja sektor real," lanjutnya.

5. Dilaporkan Shandy Purnamasari

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan mengatakan Shandy Purnamasari melaporkan kasus tindak pidana penipuan dan merek dagang terhadap Putra Siregar.

Sementara itu, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 ditetapkan sebagai saksi atas laporan istrinya tersebut.

Gatot mengatakan Shandy Purnamasari melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

(Tribunbatam.id/Anne Maria)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved