KARIMUN TERKINI

Ada Diskon hingga Penghapusan Denda, Warga Karimun Diimbau segera Bayar PBB

Bapenda Karimun beri keringanan bagi masyarakat untuk pembayaran PBB. Mulai dari penghapusan denda hingga diskon 50 persen. Ini ketentuannya

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Ada Diskon hingga Penghapusan Denda, Warga Karimun Diimbau segera Bayar PBB. Foto Kabid Pajak Bumi Bangunan dan BPHTB Bapenda Karimun, Ganar Septyadi 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun memberikan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 bagi masyarakat.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Karimun Nomor 15 Tahun 2017 dan Nomor 19 tahun 2022. 

Dengan keringanan yakni penghapusan denda serta diskon mulai 25 persen hingga 50 persen, syarat dan ketentuan berlaku.

Di program ini, wajib pajak yang memiliki pokok pajak terhutang tahun 2003 hingga 2009 akan mendapatkan diskon 50 persen dengan denda dihapuskan.

Kemudian, untuk pokok pajak terhutang pada tahun 2010 hingga tahun 2013 akan mendapatkan diskon 25 persen dengan denda yang dihapuskan.

Adapun pembayaran SPPT-PBB itu selambat-lambatnya pada 30 September 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Pajak Bumi Bangunan dan BPHTB Bapenda Karimun, Ganar Septyadi, kepada Tribunbatam.id, Rabu (23/3/2022).

Ganar menyebutkan, pandemi Covid-19 yang telah mempengaruhi perekonomian, dengan itu pemerintah memberikan kemudahan dan keringanan pada masyarakat.

Baca juga: Bawa KTP atau KK, Ini Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Karimun pada Rabu (23/3)

Baca juga: Ada 11 Pelayaran Hingga Sore Hari, Cek Jadwal Kapal di Pelabuhan Karimun, Rabu (23/3)

Keringanan tersebut diberikan dalam melakukan kewajiban untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 ini.

"Pemkab Karimun melalui Bapenda memberikan keringanan pembayaran SPPT PBB. Keringanan pembayaran pajak sudah diatur dalam peraturan Bupati Karimun nomor 15 tahun 2017 dan nomor 19 tahun 2022," ujar Ganar.

Ganar juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan SPPT PBB-P2 tahun ini dan sudah menyerahkan ke kelurahan dan pedesaan masing-masing kecamatan.

Dengan begitu, Ganar berharap adanya keringanan pembayaran PBB yang diberikan oleh Pemkab Karimun dapat dimanfaatkan masyarakat.

"Masyarakat Karimun diharapkan untuk dapat segera melakukan pembayaran. Apabila telah mendapatkan SPPT dari kelurahan langsung melakukan pembayaran," imbuhnya.

Terakhir, untuk pembayaran PBB-P2 tahun ini, Bapenda Karimun juga menyediakan banyak tempat untuk proses pembayaran.

Seperti Bank Riau Kepri, Bank BNI, PT Pos Indonesia, OVO, di swalayan Alfa Mart, Go Pay, Tokopedia, Buka Lapak, dan Link Aja. (Tribunbatam.id/YeniHartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved