BATAM TERKINI
ATURAN dan Jam Kerja Pegawai Pemko Batam Selama Ramadan
Pemerintah Kota (Pemko) Batam berencana mengatur jam kerja pegawai selama bulan suci Ramadan 2022. Ini jadwal dan jam kerja pegawai selama Ramadhan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam berencana mengatur jam kerja pegawai selama bulan suci Ramadan 2022.
Jam kerja pegawai akan berkurang dari hari normal.
Biasanya, jam kerja ini akan diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan pemangkasan jam kerja ini biasanya mengikuti aturan dari pusat.
Seperti tahun sebelumnya pegawai masuk kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Meskipun ada pengurangan jam kerja, etos dan kinerja pegawai tetap berjalan seperti biasa.
"Tugas dan tanggungjawabnya tetap sama. Intinya dimaksimalkan saja nanti, dan tidak ada pekerjaan yang tertunda," katanya.
Khususnya pelayanan publik menjadi perhatian utama Pemko Batam.
Baca juga: DIHADIRI 3.000 Peserta, Batam Jadi Tuan Rumah Rakornas Kepegawaian
Baca juga: Masih Ada Warga Batam Enggan Divaksin, Ketua RW Sengkuang : Kalau Bisa Diselingi Pemberian Bantuan
Selama Ramadan jangan sampai ada kebutuhan masyarakat yang terkendala, meskipun ada pemangkasan jam kerja pegawai.
Membaiknya keadaan Covid-19 di Kota Batam, diharapkan tidak ada lagi pemberlakuan work from home (WFH).
Semua pegawai bisa bekerja dengan aman tanpa adanya pembatasan.
"Kalau tidak salah nanti jam kerja menjadi 32.5 jam per Minggu. Nanti kita tunggu surat resminya, kalau dari kami pemerintah tidak ada masalah untuk pemangkasan jam kerja ini, karena sudah agenda setiap tahun," kata Amsakar.
Begitu juga dengan pelaksanaan bazar Ramadan. Saat ini pihaknya sudah memberikan kebebasan kepada pelaku usaha.
Selanjutnya juga dengan acara buka bersama yang biasanya menjadi agenda di hotel dan tempat lainnya.
Pelaku usaha bisa berjualan, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Protkes).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kantor-walikota-batam_20181031_105240.jpg)