INFO PERJALANAN
Bebas Visa, Turis 9 Negara ASEAN Ini Bisa Masuk Kepri dari 8 Pelabuhan di Batam, Bintan, TjPinang
Kini ada 8 pelabuhan yang di Kepri yang dijadikan pintu masuk kedatangan wisman, yang tersebar di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang.
TRIBUNBATAM.id - Pintu masuk wisatawan mancanegara (Wisman) ke Kepulauan Riau (Kepri) semakin terbuka lebar.
Sebelumnya wisman hanya bisa masuk ke Kepri dengan skema travel bubble melalui 2 pelabuhan saja, yaitu Pelabuhan Nosgsa Pura Kota Batam dan Pelabuhan BBT Lagoi Kabupaten Bintan.
Kini ada 8 pelabuhan yang di Kepri yang dijadikan pintu masuk kedatangan wisman, yang tersebar di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang.
Keputusan dibukanya kembali pintu masuk wisman ini setelah Direktorat Jenderal Imirasi Kementerian Hukum dan Ham RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru dalam rangka menudukung sektor pariwisata di Kepulauan Riau (Kepri). SE yang ditandantangani oleh Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada Senin (21/3/2022).
Surat edaran ini berisikan kemudahan keimigrasian melalui pembukaan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus wisata di Kepulauan Riau yang berlaku efektif pada 22 Maret 2022.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris menyampaikan bahwa Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk, yaitu:
Batam
⦁ Nongsa Terminal Bahari;
⦁ Batam Centre;
⦁ Sekupang;
⦁ Citra Tri Tunas;
⦁ Marina Teluk Senimba
Tanjung Uban
⦁ Bandar Bentan Telani Lagoi;
⦁ Bandar Seri Udana Lobam, dan
Tanjung Pinang
⦁ Sri Bintan Pura
Bagi wisatawan asing yang memenuhi kategori akan diizinkan masuk di Kawasan Kepulauan Riau dengan menunjukkan dokumen berikut:
⦁ Paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
⦁ Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain,
⦁ Bukti kepemilikan asuransi kesehatan,
⦁ Bukti konfirmasi akomodasi, dan
⦁ Permanent Resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura,
BVK Khusus wisata diberikan melalui peneraan Tanda Masuk oleh petugas imigrasi yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang.
Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.
“Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus permanent resident di Singapura, atau Warga Negara Singapura itu sendiri.”, jelas Amran.
Tidak Hanya Bebas Visa Kunjungan, di Kepulauan Riau juga diberlakukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) bagi WN Singapura serta wisatawan dari negara-negara berikut yang telah memiliki permanent resident Singapura: