INFO PENERBANGAN

Cara Mengisi e-HAC Versi Terbaru PeduliLindungi yang Wajib Diisi Penumpang Pesawat Sebelum Check In

Penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau sehari sebelum keberangkatan.

Kompas.com
Ilustrasi calon penumpang pesawat 

– Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang

– Bila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

– Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

– Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan

– Setelah itu, pilih "konfirmasi" dan selesai.

Aturan Naik Pesawat, Kapal Laut & Transportasi Darat

Penumpang pesawat terbang, kapal laut dan transportasi darat yang melakukan perjalanan jarak jauh di masa pandemi, saat ini tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Terbaru Maskapai Lion Air, Garuda dan Citilink Indonesia Periode 20 Maret 2022

Baca juga: Penumpang Pesawat Tidak Perlu Lagi Tes PCR atau Antigen ketika Bepergian, Ini Syaratnya

Sebelumnya tes PCR maupun tes Antigen menjadi syarat wajib pelaku perjalanan di masa pandemi virus corona.

Ditiadakannya syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan jarak jauh tersebut berlaku sejak Selasa, 8 Maret 2022.

Sejalan dengan relaksasi syarat perjalanan, pemerintah memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes).

Di mana pelaku perjalanan wajib mengikuti panduan prokes yang telah ditentukan pemerintah.

Sebagai catatan, relaksasi aturan bebas tes Covid-19 hanya berlaku bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster).

Sementara pelaku perjalanan yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 sebelum keberangkatan.

Dirangkum dari SE Satgas Penaganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, terdapat sejumlah aturan prokes bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Berikut uraiannya:

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved