INFO PENERBANGAN

Cara Mengisi e-HAC Versi Terbaru PeduliLindungi yang Wajib Diisi Penumpang Pesawat Sebelum Check In

Penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau sehari sebelum keberangkatan.

Kompas.com
Ilustrasi calon penumpang pesawat 

TRIBUNBATAM.id -  Cara mengisi e-HAC pada aplikasi PeduluLindungi wajib diketahui para penumpang pesawat rute domestik yang akan bepergian.

Penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.

Dalam aturan sebelumnya, e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check-in di bandara keberangkatan.

Lantas bagaimana cara mengisi e-HAC versi terbaru ini?

Berikut ini panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

– Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

Baca juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Internasional di PeduliLindungi, Penting untuk Bepergian ke Luar Negeri

Baca juga: Cara Gampang Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Via WhatsApp, PeduliLindung dan SMS

– Klik fitur "e-HAC" yang ada pada laman utama

– Pilih "Buat e-HAC"

– Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

– Pilih sarana perjalanan "Udara"

– Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

– Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

– Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"

– Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal empat orang sekaligus

– Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang

– Bila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

– Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

– Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan

– Setelah itu, pilih "konfirmasi" dan selesai.

Aturan Naik Pesawat, Kapal Laut & Transportasi Darat

Penumpang pesawat terbang, kapal laut dan transportasi darat yang melakukan perjalanan jarak jauh di masa pandemi, saat ini tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Terbaru Maskapai Lion Air, Garuda dan Citilink Indonesia Periode 20 Maret 2022

Baca juga: Penumpang Pesawat Tidak Perlu Lagi Tes PCR atau Antigen ketika Bepergian, Ini Syaratnya

Sebelumnya tes PCR maupun tes Antigen menjadi syarat wajib pelaku perjalanan di masa pandemi virus corona.

Ditiadakannya syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan jarak jauh tersebut berlaku sejak Selasa, 8 Maret 2022.

Sejalan dengan relaksasi syarat perjalanan, pemerintah memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes).

Di mana pelaku perjalanan wajib mengikuti panduan prokes yang telah ditentukan pemerintah.

Sebagai catatan, relaksasi aturan bebas tes Covid-19 hanya berlaku bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster).

Sementara pelaku perjalanan yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 sebelum keberangkatan.

Dirangkum dari SE Satgas Penaganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, terdapat sejumlah aturan prokes bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Berikut uraiannya:

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

6. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan semua jenis moda transportasi umum

7. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam

8. Aturan makan dan minum dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved