TANJUNGPINANG TERKINI

7 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Tanjungpinang, Ada yang Sekamar Bertiga

Satpol PP Tanjungpinang dan tim gabungan merazia hotel dan indekos, Rabu (23/3) malam. Hasilnya ada 7 pasangan bukan suami istri terciduk razia

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Sejumlah pasangan bukan suami istri terjaring razia petugas Satpol PP Tanjungpinang dan tim gabungan, Rabu (23/3/2022) malam 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dan tim gabungan merazia sejumlah hotel dan indekos di Tanjungpinang, pada Rabu (23/3/2022) malam.

Hasilnya, sejumlah pasangan muda-mudi yang bukan pasangan suami istri terjaring dalam razia tersebut.

Kamar indekos menjadi saksi bisu pasangan muda-mudi ini ditangkap oleh petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang bersama TNI dan Polri.

Saat petugas gabungan datang, mereka tak berkutik. Ada yang mengelak dan berusaha mengelabui petugas dengan berbagai alasan klasik.

Ada juga yang mencoba sembunyi di kamar mandi.

Sementara petugas yang melihat itu, hanya geleng-geleng kepala.

Rata-rata pasangan yang terjaring razia ini tidak bisa menunjukkan kartu identitas berupa KTP.

Alhasil pasangan bukan suami istri ini dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Kantor Pemerintah Rentan Jadi Sasaran Aksi Terorisme, Ini Langkah Pemko Tanjungpinang

Baca juga: Pasutri Kecelakaan di Bintan: Istri Meninggal, Suami Terbaring di Rumah Sakit

Dalam razia itu, petugas juga menyisir wisma kelas melati di kawasan Jalan Tambak. Selanjutnya usai dari hotel, petugas bergeser ke sejumlah rumah indekos.

Kabid Penertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan, sasaran razia ini untuk menekan tindak asusila, seperti di wisma dan indekos.

Apalagi mendekati bulan suci Ramadhan.

Razia ini juga untuk menindaklajuti laporan warga yang resah dengan aktivitas indekos yang disalah gunakan oleh pasangan bukan suami istri.

"Dalam razia itu ada 7 pasangan yang kita amankan dari rumah indekos. Ada yang satu kamar bertiga," ucap Teguh, Kamis (24/3/2022).

Pasangan bukan suami istri itu selanjutnya diinapkan di Markas Satpol PP Tanjungpinang.

Mereka juga akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula kelurahan Sei jang.

"Kegiatan ini kita upayakan akan terus dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan pihak hakim agar bisa melakukan razia dan langsung melakukan sidang Tipiring," sebutnya.

(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved