BATAM TERKINI
Banyak Tutup, Penyertaan Modal Pemerintah di Sejumlah BUMD Mulai Dievaluasi
Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi objek investasi Pemerintah Kota (Pemko) Batam, tidak lagi beroperasi sejak lama.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi objek investasi Pemerintah Kota (Pemko) Batam, tidak lagi beroperasi sejak lama.
Pemko Batam pun meminta agar modal yang telah ditanamkan dapat dikembalikan dari BUMD Riau Airlines.
Untuk menindaklanjuti hal ini, telah dikirim perwakilan langsung ke Provinsi Riau.
Namun, sampai saat ini upaya itu belum menemui kejelasan.
"Kondisinya, tidak beroperasi lagi, maka kami ajukan permintaan terkait dana penyertaan modal," ujar Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemko Batam, Pebrialin.
Ia mengakui, Riau Airlines selama beberapa tahun ini tidak lagi beroperasi.
Sebelum kedatangan mereka di Pekanbaru, Riau, pihaknya sudah lebih dulu menyurati dan meminta penjelasan terkait dana investasi di Riau Airlines.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, pihaknya sedang melakukan evaluasi penyertaan modal di badan usaha yang tidak produktif.
Saat ini, DPRD Batam juga meminta perpanjangan pada Perda Kota Batam, yang mengatur penyertaan modal di badan usaha yang dievaluasi.
"Kalau Riau Airlines, sudah ditindaklanjuti ke Pemprov Riau. Sehingga bisa diselesaikan dalam Perda. Pak Sekda yang mendalami sekarang," jelas Amsakar.
Selain itu mereka juga mengevaluasi penyertaan modal di Badan Usaha Kepelabuhanan.
Baca juga: PASIEN Baru Covid-19 di RSKI Galang Batam Tambah 28 Orang, Kini Masih Rawat 160 Pasien
Baca juga: Tak Perlu Panik! Jelang Ramadhan Stok Minyak Goreng di Sekupang Batam Aman
Di mana, saat ini badan usaha ini disebut juga tidak beroperasi.
Sebelumnya, Pemko Batam, mengajukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Lewat perubahan Perda itu, Pemko mengajukan peningkatan modal di PT Bank Riau Kepri.
Amsakar Achmad mengatakan, perubahan Perda terhadap Perda Penyertaan Modal, diantaranya adalah batas waktu pemenuhan realisasi penyertaan modal yang dibatasi.
"Termaksud dilakukan mengevaluasi modal di PT Riau Airlines dan PT Pembangunan Kota Batam serta PT Pelabuhan Batam Indonesia," ujar Amsakar.
Dijelaskan, jumlah penyertaan modal, hingga 31 Desember 2019 melalui Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp 56.000.000.000, yang semula sebesar Rp. 13.059.600.000. Modal itu disertakan di PT. Bank Riau Kepri sebesar Rp 50.000.000.000, yang mengalami peningkatan sebesar Rp 42.940.400.000.
Kemudian, di PT Riau Airlines sebesar Rp 2.000.000.000 dan sampai saat ini tidak ada penambahan penyertaan modal. Kemudian di PT Pembangunan Kota Batam sebesar Rp 2.000.000.000, sampai saat ini tidak ada penambahan penyertaan modal.
"Serta di PT Pelabuhan Batam Indonesia sebesar Rp 2.000.000.000 sampai saat ini tidak ada penambahan penyertaan modal," ungkapnya.
Sementara sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2014, jumlah maksimal penyertaan modal daerah, di PT. Bank Riau Kepri ditetapkan sebesar Rp 100.000.000.000. Di PT. RAL ditetapkan sebesar Rp.2.000.000.000, di PT Pembangunan Kota Batam ditetapkan sebesar Rp 50.000.000.000 dan di PT. Pelabuhan Batam Indonesia ditetapkan sebesar Rp 2.000.000.000.
Menurut Amsakar, pemenuhan realisasi penyertaan modal tidak dapat dimaksimalkan karena jangka waktu pemenuhannya sudah melebihi 3 tahun anggaran. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian/perubahan.
Perlunya penyesuaian/perubahan tersebut dikarenakan apabila jangka waktu pemenuhan realisasi maksimum penyertaan modal masih dibatasi 3 tahun maka dikhawatirkan Pemerintah Kota Batam tidak bisa memenuhi jumlah maksimum penyertaan modal tersebut.
"Sehingga dalam konteks Bank Riau Kepri, dalam jangka panjang dapat menyebabkan dilusi (penurunan share) proporsi kepemilikan saham Pemerintah Kota Batam pada Bank Riau Kepri. Akibat trend peningkatan penambahan penyertaan modal Perda yang lain dan berdampak kepada pembagian dividen untuk Pemko Batam," jelas Amsakar. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)