Cara Mudah Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022

Ada syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin pulang kampung, salah satunya sudah melakukan vaksin Covid-19 lengkap hingga booster.

TribunBatam.id/Yeni Hartati
Foto ilustrasi. Warga lanjut usia (lansia) di Karimun, Provinsi Kepri sedang menjalani screening sebelum mendapat vaksin booster covid-19 belum lama ini. 

- Klik menu profil Pilih status vaksinasi & hasil tes Covid-19

- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun PeduliLindungi milik Anda

Baca juga: Cara Download dan Cek Sertifikat Vaksin Booster di Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Bawa KTP atau KK, Ini Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Karimun pada Rabu (23/3)

Bagi Anda yang ingin cek tiket vaksin, silakan masuk ke menu: Riwayat dan Tiket Vaksin

3. Cara Daftar Vaksin Booster dengan Mendatangi Langsung Lokasi Vaksinasi

Lantas, bagaimana jika Anda masuk ke dalam kelompok prioritas, namun belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi?

Jangan khawatir, jika mengalami hal ini, Anda bisa datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat di wilayah Anda, dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2. 

Adapun vaksinasi booster secara gratis ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah, ataupun RS pemerintah daerah (RSUD).

Syarat vaksin Booster

Vaksin booster diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 3 bulan.

Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.

Sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

"Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta (22/2/2022).

Baca juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Internasional di PeduliLindungi, Penting untuk Bepergian ke Luar Negeri

Baca juga: Cara Mengisi e-HAC Versi Terbaru PeduliLindungi yang Wajib Diisi Penumpang Pesawat Sebelum Check In

Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved