Mobil Jazz Titipan Teman Dijual, Pria di Tanjungpinang Berakhir di Penjara
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syakban sebut kasus penggelapan mobil ini berawal saat terlapor dititipkan mobil oleh rekannya 2020 lalu
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Tanjungpinang berinisial ME dipolisikan temannya atas dugaan penggelapan mobil.
Itu berawal saat pelapor menitipkan mobil Jazz-nya, namun malah dibawa kabur terlapor.
Belakangan diketahui, kalau mobil itu telah dipindahtangankan ke orang lain.
"Korban ini menitipkan mobilnya ke tersangka yang merupakan kawannya sendiri lantaran ada dinas di luar kota," sebut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syakban Harahap, Kamis (24/3/2022).
Penitipan mobil tersebut dilakukan korban kepada tersangka pada Juli 2020 lalu, dan saat pulang ke kota asalnya pada 2022, mobil sudah tidak ditemukan lagi.
"Korban tidak bisa lagi menghubungi tersangka dan mobil sudah tidak diketahui keberadaannya. Merasa mobilnya telah digelapkan, korban langsung melapor ke kita," ucapnya.
Polisi pun berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pada 23 Maret 2022 kemarin.
"Posisi mobil sudah berada di Batam. Tersangka mengaku telah menjual mobil korban," ucapnya.
Baca juga: Kepergok Ngamar, 7 Pasangan Bukan Suami Istri di Tanjungpinang Didenda Rp 3.750.000
Baca juga: 7 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Tanjungpinang, Ada yang Sekamar Bertiga
"Selain tersangka, pembeli mobil juga kita lakukan pemeriksaan," tambahnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google