INFO PERJALANAN

Pemudik Wajib Vaksin Booster, Bagaimana yang Belum Vaksin Lengkap? Begini Caranya agar Bisa Mudik

Meski diperbolehkan mudik, namun ada sejumlah ketentuan yang wajib dipantuhi pemudik.

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas mengecek suhu calon penumpang di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, beberapa waktu lalu. Pada tahun ini pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran asalkan sudah vaksin booster. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Mobilisasi masyarakat kian diperlonggar seiring menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah bahkan memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran pada tahun ini.

Ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada pada Rabu (23/3/2022). 

Meski diperbolehkan mudik, namun ada sejumlah ketentuan yang wajib dipantuhi pemudik.

Di antaranya tetap menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat dan sudah melakukan vaksin mulai dosis 1, 2 dan booster.

Baca juga: Cara Mudah Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022

Baca juga: JADWAL dan Lokasi Vaksinasi Booster dan Dosis ke-2 Anak di Batam pada Sabtu, 26 Maret 2022

Lalu, bagaimana jika ada masyarakat yang belum memenuhi syarat tersebut?

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, orang yang baru disuntik vaksin dosis satu wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022. 

Sementara itu, mereka yang sudah divaksinasi dosis dua atau lengkap harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik. 

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).

Budi mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyediakan posko vaksinasi Covid-19 di sejumlah titik agar masyarakat dapat melengkapi dosis vaksin. 

"Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," ujarnya.

Baca juga: CEK Syarat Vaksinasi Booster, Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022? Ini Kata Jokowi

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022, Benarkah Penerima Vaksin Booster yang Bebas Tes PCR/Antigen?

Budi juga mengatakan, orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19. 

Budi menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan mudik Lebaran dengan syarat harus dibarengi dengan vaksinasi Covid-19 karena lansia merupakan kelompok rentan harus dilindungi dari penularan virus Corona. 

"Beliau menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena," ucap dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved