LEBARAN 2022
Syarat Mudik Lebaran 2022, Benarkah Penerima Vaksin Booster yang Bebas Tes PCR/Antigen?
Vaksinasi tahap ketiga atau booster disebut-sebut bakal menjadi syarat pelaku perjalanan di momen mudik Lebaran 2022 bebas tes PCR maupun tes Antigen
TRIBUNBATAM.id - Vaksinasi tahap ketiga atau booster disebut-sebut bakal menjadi syarat pelaku perjalanan di momen mudik Lebaran 2022.
Masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi booster disebut tidak wajib melakukan tes PCR maupun tes Antigen.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Cocid-19, dr. Alexander Ginting mengatakan, hingga kini pihaknya masih merumuskan syarat vaksinasi seperti apa yang nanti perlu diberlakukan di masa mudik Lebaran 2022.
"Masih dalam kajian tim pakar perihal syarat vaksinasi harus lengkap dan jika belum vaksin ada surat keterangan dokter beserta hasil PCR beserta hal-hal determinan lainnya," ujar dr. Alex, dihubungi, Rabu (23/3/2022).
Pertimbangan aturan tentang vaksin booster sebagai syarat perjalanan bebas PCR/Antigen di masa Lebaran 2022, muncul dari Wakil Presiden Maruf Amin.
Dilasir dari kompas.com, Wapres menyebut pemerintah mempertimbangkan vaksin booster sebagai syarat untuk masyarakat dapat melakukan mudik Lebaran 2022.
Baca juga: Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini, Menko PMK: Diutamakan Vaksin 2 Kali dan Booster
Baca juga: INGIN Pulang Kampung saat Lebaran, Warga Batam Mulai Cari Lokasi Vaksin Booster
Jika seseorang bisa membuktikan telah mendapatkan vaksin dosis ketiga tersebut, maka yang bersangkutan tidak lagi perlu melakukan tes PCR atau Antigen.
"Nanti booster itu kita ingin jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi sudah lengkap dua kali, harus sudah di-booste,r sehingga demikian tidak perlu ada lagi semacam di-PCR atau di-Antigen," kata Maruf, Selasa (22/3/2022).
Semua ini bisa saja disahkan apabila lonjakan kasus infeksi yang saat ini sudah menurun, tidak kembali meningkat dalam masa Ramadhan atau Lebaran nanti.
Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan, apa yang disampaikan Wapres adalah sesuatu yang baik.
Hal ini sebagai upaya mengurangi risiko Covid-19 selama masa pergerakan besar masyarakat.
"Yang disampaikan Pak Wapres ya betul, jadi prinsip mendasar dalam mengurangi risiko atau melakukan mitigasi risiko, khususnya dalam masa Ramadhan, pergerakan orang, ya memang status imunitas menjadi sangat penting. Dan kalau vaksin booster jadi itu (syarat) ya bisa itu mengurangi," kata Dicky, saat dihubungi, Rabu (23/3/2022).
Dicky mengatakan, tak harus booster, karena vaksinasi lengkap 2 dosis saja sebenarnya sudah memungkinkan untuk dijadikan syarat.
"Dua dosis juga bisa asal dalam durasi protektif, artinya masih 6-7 bulan pasca-suntikan kedua. Kalau sudah di-booster itu lebih baik. Ini akan mengurangi risiko," ujar dia.
Baca juga: Kepala BP Batam Tinjau Proyek Pelebaran Jalan dan Pembangunan Drainase DAM Baloi
Baca juga: ATURAN Perjalanan Domestik Terbaru 2022: Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster Tak Perlu PCR dan Antigen
Dengan begitu, masyarakat yang mendapatkan dosis kedua pada Oktober atau November 2021 yang masih termasuk dalam durasi protektif.