Aturan Buka Tutup THM di Batam Selama Ramadhan 2022, Wajib Tutup 8 Hari

Pemerintah Kota Batam telah menetapkan jadwal buka tutup tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan 2022. Berikut aturannya

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad beberapa waktu lalu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Batam telah menetapkan jadwal buka tutup tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan 2022.

Disepakati pola 3-2-3, dengan rincian ditutup 3 hari sebelum bulan puasa, 2 hari di pertengahan, dan 3 hari di akhir bulan puasa.

“Jam operasi THM juga disepakati dari pukul 21:00 hingga 01:00 WIB,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Rabu (30/3/2022).

Dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam, juga membahas mengenai ketersediaan stok sembako. Berdasarkan jumlah kebutuhan masyarakat dan stok, disimpulkan stok sembako masih sangat mencukupi.

Harga sembako juga masih terkendali dengan baik. Namun beberapa komoditas yang perlu diberikan perhatian lebih, seperti minyak goreng, cabai dan telur.

“Forum menyepakati agar satgas pangan monitoring lebih ketat lagi, terutama memantau harga minyak goreng, cabai dan telur, agar masyarakat tak perlu khawatir," katanya.

Selain itu juga dibahas soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan H-7 sebelum hari raya lebaran. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Forkopimda Batam sudah menyepakati aturan tersebut. Wajib dilakukan oleh instansi atau perusahaan yang ada di Batam.

Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam, Tim Gabungan Tak Temukan Aparat Masuk THM di Karimun

Baca juga: Ramadhan 2022 Sebentar Lagi, Simak 8 Hal yang Bisa Membatalkan Ibadah Puasa

“Menyepakati THR diberikan sesuai dengan permenaker,” ujar Amsakar.

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin aturan itu dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditentukan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar melaksanakan aturan yang ditetapkan.

Disnaker juga akan membentuk tim pemantauan untuk menindaklanjuti Permanaker tersebut.

Terakhir mengenai arus mudik, dari rapat koordinasi tersebut pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) memaparkan titik pelabuhan dan armada angkutan laut. Disimpulkan tidak ada masalah. Namun forum meminta agar saat arus penumpang berlangsung untuk lebih memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Kewajiban mengharuskan para pemudik sudah vaksin 1,2 dan vaksin booster, ini menjadi perhatian kita bersama,” kata Amsakar.

(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved