RAMADHAN

Gubernur Kepri Keluarkan Aturan Beribadah saat Ramadan, Kotak Amal Jangan Disebar ke Jemaah

Gubernur Kepri mengeluarkan edaran yang mengatur panduan beribadah saat Ramadan 1443 H. Berikut ini sejumlah poin pentingnya.

TribunBatam.id/Istimewa/Diskominfo Kepri
Surat Edaran Gubernur Kepri untuk Bupati dan Walikota yang mengatur panduan beribadah selama Ramadan 1443 H. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan aturan saat beribadah selama Ramadan 1443 Hijriah.

Melalui surat edaran nomor 685/SET-STC19/III/2022, yang ditandatangani oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad serta diterbitkan pada 29 Maret 2022, mereka meminta pengurus atau pengelola tempat ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya membolehkan saf shalat berjemaah kembali dirapatkan tanpa menjaga jarak.

Keputusan MUI membolehkan merapatkan saf shalat berjemaah, artinya mengembalikan tata cara shalat berjemaah sebagaimana sebelum pandemi Covid-19 dan aturan menjaga jarak diterapkan.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menjelaskan, keputusan MUI tersebut menilik pada pernyataan pemerintah terkait Covid-19 yang sudah mulai melandai.

Baca juga: 250 Mubaligh Ikuti Pelatihan, Pemko Tanjungpinang Ingatkan Durasi Ceramah saat Ramadan

Baca juga: Majelis Hakim Tunda Sidang Perdana Habib Bahar Bin Smith, Bakal Digelar saat Ramadan

Pemerintah juga melihat potensi bahaya yang ditimbulkan Covid-19 khususnya varian Omicron, tidak seberat dulu.

Sejak pandemi covid-19, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Mengacu pada fatwa tersebut, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjemaah dengan cara merenggangkan saf, hukumnya boleh.

Menurut MUI, shalat tetap sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah lantaran kondisi pandemi sebagai hajat syar’iyyah.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kepri, pengurus dan pengelola tempat ibadah diminta untuk tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte atau dana punia ke jemaah.

Pemprov Kepri juga meminta agar tidak ada kontak fisik antar jamaah.

Seperti bersalaman, bersalaman, berpelukan dan lainnya.

Adapun untuk jamaah selain menggunakan masker, juga diminta untuk membawa perlengkapan beribadah sendiri.

Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, serta dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat Celcius).

Bagi yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Baca juga: Jadwal dan Live Streaming Sidang Isbat Kemenang Penetapan Awal Puasa 1 Ramadan 1443 H

Baca juga: Awal Puasa 1 Ramadan 1443 H Ada Peluang Berbeda antara Pemerintah dan Muhammadiyah

Gubernur Kepri juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 bersama keluarga inti di
rumah masing-masing.

Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1443 Hijriyah.

Meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN.

Surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kepri ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Baca juga: JELANG Ramadan Ratusan Penziarah Padati TPU, Warga Sekitar Sei Panas Ketiban Rezeki

Baca juga: Adab Ziarah Kubur Jelang Ramadan 2022 dan Doa-doa yang Bisa Dilafalkan

Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Serta Bayan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-28/DPMUI/III/2022 tentang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Diva Lufiana Putri)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Ramadan 1443 H

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved