DISKOMINFO KEPRI
Indahnya Ramadan 1443 H, Warga Kepulauan Riau Bisa Beribadah dengan Tenang
Gubernur Kepri mengeluarkan edaran terkait aturan beribadah saat Ramadan 1443 H yang ditujukan untuk kepala daerah kabupaten dan kota.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kabar baik datang bagi umat Islam saat Ramadan 1443 Hijriah.
Pemerintah mengizinkan untuk menjalankan ibadah, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.
Saf salat yang tadinya diimbau untuk berjarak, kini diperbolehkan untuk dirapatkan kembali.
Ini dipertegas dengan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada kepala daerah pada sejumlah kabupaten dan kota.
Surat tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 di Provinsi Kepri.
Baca juga: Gubernur Kepri Keluarkan Aturan Beribadah saat Ramadan, Kotak Amal Jangan Disebar ke Jemaah
Baca juga: Seluruh Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Segera Dibuka, Pemprov Kepri Maksimalkan Booster
Gubernur Ansar berharap, surat tersebut dapat menjadi pedoman seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan 1443 H dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan penghentian penyebaran Covid 19.
"Mudah-mudahan tahun ini kita dapat beribadah dengan baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022).
Di dalam surat tersebut, Gubernur Ansar meminta para Bupati dan Walikota agar dapat menghimbau baik kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah dan juga jamaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 di tempat-tempat peribadatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Gubernur Kepri juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Baca juga: Wakil Gubernur Kepri Serahkan Bantuan Minyak Goreng Murah di Batam
Baca juga: Marlin Agustina Tak Hadir Syukuran 1 Tahun Gubernur-Wagub Kepri, Ansar Ahmad Beri Penjelasan
"Kami juga meminta Bupati dan Walikota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling malam lebaran serta meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN," tambah Gubernur Ansar
Namun Gubernur Ansar tetap memberikan fleksibilitas dimana Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing kabupaten/kota.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/01032022gubernur-kepri-ansar-ahmad.jpg)