BATAM TERKINI
7 Tahun Diburu Polisi, Koruptor Ini Ternyata Hidup Bebas dan Sempat Jadi Satpam di Karimun
Setelah tujuh tahun lamanya jadi buronan, pelarian terpidana kasus korupsi, Purwadi akhirnya berhasil dihentikan polisi di Karimun.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah tujuh tahun lamanya jadi buronan, pelarian terpidana kasus korupsi, Purwadi akhirnya berhasil dihentikan polisi.
Ia berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam didukung oleh Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (30/3/2022).
Penangkapan Terpidana Purwadi pun dilakukan di Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat Tanjung Balai Karimun.
Dari hasil pendalaman tim Kejaksaan, selama ini terpidana Purwadi berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun.
Bahkan selama ia tinggal dan menetap, terpidana ini bekerja sebagai Tenaga keamanan atau sekuriti.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu mengatakan terpidana Purwadi saat ini sudah dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Batam.
“Iya, terpidana berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan. Ia diamankan dari Tanjung Balai Karimun kemarin, tadi malam baru sampai Batam,” jawab Wahyu, Kamis 31/03/2022).
Baca juga: Sandiaga Uno Batam Wonderfood & Art Bazaar Ramadhan Bangkitkan Potensi Ekraf di Kepri
Baca juga: Tujuan Batam 14 Trip, Simak Jadwal Kapal di Pelabuhan Domestik Karimun pada Kamis (31/3/2022)
Terpidana Purwadi, kata dia sebelumnya menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam.
Ia terbukti bersalah dalam tindak pidana Korupsi penyaluran beras miskin ke 13 dikelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Korupsi penyaluran beras itu pada tahun anggaran 2010 sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 65.988.225.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, terhadap terpidana pun dijatuhi hukuman 1 Tahun dan 6 Bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000 subsidair 1 Bulan penjara dan uang pengganti Rp. 1.500.000 subsidair 1 Bulan penjara. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)