BATAM TERKINI
JADWAL dan Syarat Urus SKCK di Polsek Bengkong Batam, Selama Ramadan Tetap Dilayani
Selama Ramadhan, pengurusan SKCK akan tetap dilayani. Ini dokumen dan tata cara membuat SKCK di Polsek Bengkong
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Tri Indaryani
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Umat muslim akan segera memasuki bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Selama bulan Ramadhan, Polsek Bengkong tidak memberlakukan perubahan jadwal jam kerja pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, melalui Kanit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Bengkong, Aipda Rudy Gustian mengaku pihaknya akan tetap memberlakukan sistem layanan jam dan waktu kerja yang lama, selama bulan puasa.
“Jadwal pelayanan SKCK di Polsek Bengkong selama bukan Ramadan berjalan normal seperti biasanya,” kata Rudy, Kamis (31/3/2022).
Dikatakannya, adapun jadwal pelayanan di Polsek Bengkong, selama ini dibuka dari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sedangkan hari Minggu libur.
“Dalam pelayanan kami tidak ada waktu jeda untuk istirahat. Pelayanan dari pagi sampai jam 12.00 siang saja," jelasnya.
Baca juga: JUMLAH Calon Siswa Terus Turun, tak Ada Tambahan Ruang Kelas Baru di Bintan Tahun Ini
Baca juga: Bantu Pasarkan Produk UMKM, Angkasa Pura ll Tanjungpinang Gelar Bazar hingga 3 April
Rudi menjelaskan permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Berikut rincian dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK dan tata cara pembuatan SKCK di Polsek Bengkong:
1. Persyaratan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah, Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar, dan map warna merah.
2. Mekanisme dan prosedur
Isi data terlebih dahulu, kemudian menuju ke loket pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan pengurusan SKCK.
Selanjutnya petugas akan melakukan pengambilan dan perumusan sidik jari, foto serta pengambilan Rekomendasi Catatan Kepolisian (RCK). Petugas kemudian akan melakukan penginputan data dan penerbitan SKCK.
“Pembuatan SKCK baru selama 5 menit, sementara untuk perpanjangan hanya 2 menit saja di Polsek Bengkong," kata Rudi.