Kolonel Priyanto Mengira Korban Kecelakaan Nagreg Meninggal : Badannya Kaku Kemudian Saya Buang
Kolonel Inf Priyanto menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
TRIBUNBATAM.id - Kolonel Inf Priyanto kembali jalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat yang kemudian dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam sidang itu mendengarkan kesaksian dokter Forensik Muhammad Zainuri Syamsu Hidayat .
Muhammad Zainuri menyebut Handi Saputra (18) masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.
Namun Kolonel Priyanto mengaku tidak tahu bahwa Handi masih hidup saat dibuang ke sungai.
Mulanya, Kolonel Priyanto bertanya kepada ahli forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat soal kepastian meninggalnya Handi.
Baca juga: Hasil Autopsi Korban Kecelakaan Nagreg, Handi Harisaputra Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai
"(Handi) saya buang dalam keadaan kaki menekuk karena sudah kaku. Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?" tanya Priyanto.
"Saya tidak bisa memastikan," jawab Zaenuri.
Priyanto juga menyinggung temuan dokter forensik yang menyebut ada sekitar 500 cc air sungai bercampur darah dalam tubuh Handi.
"Tidak bisa dibedakan airnya berapa cc dan darah berapa cc?" tanya Priyanto.
"Tidak bisa dibedakan. Tidak bisa disimpulkan," kata Zaenuri.
Zaenuri juga tidak bisa menyimpulkan pasti waktu kematian Handi.
Sebab, Handi dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, pada 8 Desember 2021 dalam keadaan hidup dan baru diotopsi pada 13 Desember 2021.
"Baik, saya hanya menanyakan itu. Jadi memang saya orang awam, tidak tahu. Saya temukan, kemudian saya buang (Handi) sudah dalam keadaan kaku, ya pikiran saya sudah meninggal. Demikian, Pak. Terima kasih, Yang Mulia," ujar Priyanto.