Senin, 27 April 2026

Polisi Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama Ada di Amerika Serikat

Keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat diketahui oleh polisi berdasarkan data imigrasi.

youtube Saifuddin Ibrahim
Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Polisi mengklaim telah mengetahui keberadaannya berdasarkan data Imigrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Mabes Polri masih memburu Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Ia menjadi sorotan setelah dugaan peninstaan agama yang ditujukan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ia meminta kepada Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Ucapan pendeta tersebut langsung viral di sosial media dan mendapat perhatian dari publik beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu dilontarkan oleh Pendeta Saifuddin setelah ucapan Yaqut soal pengaturan volume adzan viral di sosial media lebih dahulu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Pendeta Saifuddin Ibrahim terpantau sudah meninggalkan Indonesia sejak awal Maret 2022.

"Jadi semenjak mengupload di akun pertama kali terus dapat sorotan dari netizen, nah dari data Imigrasi bulan Meret itu dia berangkat ke Amerika," ungkapnya, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Polri Gandeng FBI untuk Tangkap Saifuddin Ibrahim, Tersangka Penistaan Agama

Baca juga: Nikita Mirzani Dianggap Lakukan Penistaan Agama, Akan Segera Dilaporkan ke Polisi

Sehingga ketika Mabes Polri menyelidiki kasus dugaan penistaan agama ini, Saifuddin sudah berada di luar negeri.

Bahkan pihaknya sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, meski belum ditangkap.

"Kami menduga yang bersangkutan sudah berangkat saat kami sedang melakukan penyelidikan," jelasnya.

Menurutnya, Mabes Polri tengah berupaya untuk melakukan penangkapan Saifuddin yang ada di negara orang.

Ia bakal berkoordinasi dengan Interpol untuk membantu pencarian pendeta Saifuddin.

"Kami tetap memproses pendalaman dan ada beberapa saksi kita periksa," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikan status dugaan penistaan agama yang dilakukan pendeta Saifuddin Ibrahim ke tahap penyidikan pada Rabu (23/3/2022).

Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana apa yang disampaikan oleh pendeta Saifuddin.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved