Herry Wirawan Divonis Mati, Walaupun Demikian Yayasan Miliknya Tetap Berjalan
Hal tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Lantaran, Majelis Hakim PT Bandung menilai, yayasan tid
TRIBUNBATAM.id, BANDUNG - Akhir kasus Herry Wirawan yang di Vonis mati karena kasus pencabulan yang dilakukan oleh sejumlah santrinya di pesantren.
Selain dihukum mati, Harry Wirawan juga diminta dan diwajibkan membayar uang Rp 300 juta.
Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung setelah banding jaksa diterima.
Sebelumnya Herry divonis penjara seumur hidup.
Meski demikian, yayasan miliknya tidak dibekukan atau dibubarkan
Hal tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Lantaran, Majelis Hakim PT Bandung menilai, yayasan tidak ada kaitannya dengan perbuatan Herry.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama, bahwa yayasan merupakan subjek hukum tersendiri," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dilansir Tribun Jabar, Senin (4/4/2022).
Menurut majelis hakim, yayasan tersebut belum dapat dibubarkan karena merupakan yayasan berbadan hukum.
Untuk itu, pendirian serta pembubarannya pun diatur dalam Undang-Undang Yayasan.
"Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subjek hukum, bukan yayasan,"
"Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," kata Hakim.
Seperti diketahui, Herry memiliki yayasan bernama Manarul Huda yang berada di tiga lokasi.
Yakni Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.
Diwajibkan Bayar Restitusi Rp300 Juta Lebih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/detik2-pembacaan-vonis-herry-wirawan.jpg)