INFO PENERBANGAN
Berlaku 5 April 2022, Berikut Aturan Naik Pesawat saat Mudik 2022: Penumpang Ini Wajib Tes Antigen
Masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara untuk mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: INI Syarat Terbaru Naik Kapal Pelni Beserta Jadwal Keberangkatan KM Kelud Periode April 2022
Baca juga: JADWAL Kapal di Pelabuhan Karimum Masih Normal, Selasa (5/4) 12 Kapal ke Batam hingga Sore
Selain itu di dalam SE tersebut, terdapat beberapa ketentuan mengenai pengetatan protokol kesehatan bagi pelaku mudik yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.
Salah satunya yakni, penumpang pesawat terbang perlu menggunakan masker kain tiga lapis.
"Atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," tulis aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Aturan kedua, penumpang pesawat terbang harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Selain itu, pelaku perjalanan dalam negeri dengan pesawat juga diminta untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
"Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan," tulis SE tersebut.
Selain itu, penumpang pesawat perjalanan dalam negeri juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca juga: Jadwal Penerbangan dari Bandara RHF Tanjungpinang selama April 2022, Cek Harga Tiket Pesawat Terbaru
Baca juga: Aturan Mudik 2022, Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda Sesuai SE Kemenhub & Sagtas
Penumpang pesawat juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan dengan waktu tempuh kurang dari dua jam.
"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," jelas SE itu.
(*/TRIBUNBATAM.id)