Selasa, 2 Juni 2026

TADARUS RAMADAN

Ceramah Ramadan, Sengaja Muntah Apakah Puasa Batal?

Saat Ramadan datang, maka segenap umat Islam di penjuru dunia bersama-sama melaksanakan puasa selama satu bulan penuh.

Tayang:
TRIBUNBATAM
Ahmad Mujib Zain SSos 

Oleh sebab itu, ketika di tengah tengah puasa, sesorang menjadi murtad atau keluar dari Islam, maka puasanya batal. Meskipun nanti dia masuk Islam kembali, maka dengan adanya kemurtadan, puasa yang dilakukan pada hari itu menjadi batal.

3. Haid (menstruasi)

Perkara yang membatalkan puasa selanjutnya adalah haid atau menstruasi bagi perempuan.
Yang dimaksud haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia minimal 9 tahun. Adapan batas minimal haid adalah sehari semalam atau 24 jam. Umumnya hai terjadi selama tujuh hari. Sedangkan maksimal haid adalah 15 hari.

Dalam hal puasa, perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan puasa, dan bila haid terjadi di tengah-tengah puasa, maka puasanya batal.

Dalam salah satu hadist, A’isyah mengatakan: “Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 508)

Berdasarkan hadist tersebut, perempuan yang mengalami haidl di tengah tengah puasa maka puasanya batal dan wajib di genti di luar bulan Ramadhan.

4. Nifâs

Perkara yang membatalkan puasa selanjutnya adalah nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu maksimal 60 hari.

5. Melahirkan

Selain haid dan nifas, melahirkan juga menjadi perkara yang membatalkan puasa. Oleh sebab itu, bila seorang perempuan melahirkan di saat puasa, maka puasanya menjadi batal.

6. Sengaja muntah

Pembatal puasa selanjutnya adalah muntah dengan sengaja.

Dalam salah satu hadist, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Namun bila muntah terjadi bukan karena unsur disengaja. Contohnya seseorang tiba tiba mual dan muntah tampa bisa di tahan, maka puasanya teteap sah.

Selain perkara-perkara di atas, hal hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah gila atau hilang ingatan, meskipun hanya sebentar.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved