Hakim Vonis Munarman Hukuman 3 Tahun Penjara Dalam Perkara Terorisme

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara 3 tahun kepada Munarman dalam perkara terorisme, Rabu (6/4/2022). 

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Munarman saat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara 3 tahun kepada Munarman dalam perkara terorisme, Rabu (6/4/2022). 

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.

Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.

Terkait putusan itu, majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan, yakni hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.

Baca juga: Sidang Dugaan Terorisme, Munarman Sebut JPU Kurang Serius, Pengacara: Kami Kira Hukuman Mati

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Munarman disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, kedua, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," kata hakim dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim menyatakan kalau Munarman merupakan kepala keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," tukas dia.

Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.

Majelis hakim beda pandangan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Perbedaan tersebut terdapat pada pasal yang digunakan hakim dalam putusannya dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutannya.

"Putusan majelis hakim kami berbeda pendapat dengan penuntut umum, penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga," ucap Majelis Hakim dalam ruang sidang, Rabu (6/4/2022).

Dalam putusannya tersebut hakim menyatakan Munarman bersalah sebagaimana dakwaan ketiga jaksa yakni diyakini melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebagaimana diketahui, pasal tersebut berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan :

a. memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme;

b. menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme; atau

c. menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sedangkan dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Munarman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua.

Di mana dakwaan kedua jaksa itu menyatakan kalau Munarman disebut bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme.

Sebagaimana pasal yang dilanggar menurut jaksa yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Untuk pidananya penuntut umum meminta 8 tahun, untuk mejelis hakim menjatuhkan 3 tahun (penjara)," tukas hakim.

Tanggapan Kuasa Hukum

Anggota tim kuasa hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Peter L Aletrino menyatakan, pihaknya akan menempuh langkah selanjutnya menyusul dijatuhkannya vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Putusan ini belum kiamat, ini belum kiamat bagi kuasa hukum, kami akan mengupayakan hukum selanjutnya, dan Insya Allah mudah-mudahan indah pada waktunya,” kata Pieter di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari Kompas TV, Rabu (6/4/2022).

Hal senada pun juga disampaikan oleh kuasa hukum Munarman lainnya, Aziz Yanuar.

Menurut dia, Munarman berencana mengajukan banding karena menilai ada sejumlah fakta persidangan yang tidak sesuai.

“Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal, kami menyatakan banding,” kata Azis.

Ia menilai, salah satu fakta persidangan yang dianggap fatal adalah mengenai kesaksian salah satu saksi dalam persidangan sebelumnya.

Dalam keterangannya, Aziz mengatakan, saksi tersebut mengungkapkan bahwa peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Makassar sudah dilaporkan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan Polres setempat.

Akan tetapi, majelis hakim tetap menganggap peristiwa itu tidak dilaporkan. “Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan. Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim,” katanya.(tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Munarman Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum: Putusan Ini Belum Kiamat!

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Majelis Hakim Berbeda Pandangan Dengan Jaksa Dalam Memutus Perkara Munarman

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved