Sidang Dugaan Terorisme, Munarman Sebut JPU Kurang Serius, Pengacara: Kami Kira Hukuman Mati

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman menyebut jika dirinya kurang tertantang dengan tuntutan JPU. Penasihat hukum memberi penjelasan.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) 

TRIBUNBATAM.id - Sidang eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman terkait dugaan tindak pidana terorisme digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara.

Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas dan membuat pemufakatan jahat.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Baca juga: Kesehatan Munarman Dibeberkan Pengacara Usai Diisukan Lumpuh di Tahanan Polri

Baca juga: Peneliti ISESS: Penangkapan Munarman Memberikan Efek Deteren bagi Kelompok Esktremisme

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Beberapa hal menjadi pertimbangan jpu untuk memberatkan Munarman.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme.

Tak hanya itu, rekam jejak terdakwa yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan atas pidana lain beberapa tahun lalu juga menjadi pertimbangan yang memberatkan Munarman.

Munarman diketahui pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.

Jaksa menyebut jika terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Adapun dalam hal yang meringankan, jaksa menyatakan kalau Munarman merupakan seorang kepala keluarga yang juga merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah.

Lalu bagaimana reaksi Munarman megnetahui tuntutan JPU?

Ia menyebut tuntutan yang dialamatkan kepadanya kurang serius.

Baca juga: Terkuak, Ternyata Bukti Kuat Ini jadi Alasan Densus 88 Polri Tangkap Munarman

Baca juga: Munarman Ajukan 40 Pengacara untuk PRAPERADILAN, Polisi Siap Meladeni

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved