BATAM TERKINI

TAHUN Ini Pembayaran THR di Batam tak Boleh Dicicil dan Harus Dibayar Penuh

Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti menegaskan, tahun ini pemerintah tidak lagi memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam membayar THR karyawan.

Penulis: Beres Lumbantobing |
(dok.surya)
Tahun ini, pemerintah melarang perusahaan untuk mencicil pembayaran THR dan jumlahnya juga harus dibayarkan penuh. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam Rudi Sakyakirti menegaskan, pemerintah tidak lagi memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan. 

Tahun ini, pemerintah meminta kepada perusahaan untuk membayar penuh THR karyawan.

"Ya, THR harus dibayar penuh perusahaan kepada karyawannya," ujar Rudi, Rabu (6/4/2022). 

Menurutnya, perusahaan tidak punya alasan lagi seperti faktor pandemi, menahan pembayaran THR. Karena saat ini kondisi perekonomian sudah mulai membaik setelah dua tahun dihantam pandemi. 

Selain itu, saat ini juga tak ada lagi relaksasi soal pembayaran THR.

Sehingganya, THR wajib dibayar secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja. 

"Bayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Rudi. 

Pembayaran THR sendiri, lanjutnya paling lambat dilakukan satu minggu sebelum Idul Fitri.

Saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemenaker terkait aturan pemberian THR tersebut.

Baca juga: ANTISIPASI Lonjakan Pemudik, Pelni Tambah Armada KM Dorolonda Layani Pelayaran dari Batam

Baca juga: Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad Safari Ramadan di Kecamatan Sagulung

"Seperti apa nanti teknisnya kita tunggu surat edaran resmi dari Kemenaker," imbuh Rudi. 

Terkait pembayar THR ini dan sekaligus mengantisipasi perusahaan nakal, atau yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja, Disnaker menyiapkan posko pengaduan.

Posko pengaduan ini nantinya akan menerima laporan seputar THR. 

Diketahui, Kemnaker tidak segan menjatuhkan sanksi ke perusahaan nakal yang tidak membayar THR karyawan sesuai aturan. Sanksi tersebut mulai teguran hingga pembekuan kegiatan usaha. 

Apindo Angkat Bicara

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengimbau para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada para pekerja.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalam aturan yang ada, disebutkan bahwa THR dalam rangka hari raya keagamaan tahun 2022 ini harus dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Apabila perusahaan tidak mematuhi aturan ini, maka dapat dikenai sanksi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid pun menanggapi adanya aturan terkait THR tersebut.

Ia sepakat bahwa THR merupakan komponen penting bagi pekerja yang akan merayakan hari raya keagamaan.

Misalnya, ketika pekerja memutuskan untuk cuti atau libur dalam rangka mudik Lebaran, tentunya sangat dibutuhkan dana yang tidak sedikit.

Terlebih lagi, saat ini pemerintah telah melonggarkan aturan mudik.

"Kami yakin tahun ini tidak ada permasalahan berarti terkait THR di Batam," ujar Rafki, ketika dihubungi, Rabu (6/4/2022).

Ia menilai, pertumbuhan ekonomi Batam saat ini relatif lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini semakin mendorong kemampuan pengusaha dalam membayarkan THR atau tunjangan lainnya bagi pekerja.

Sektor pariwisata yang terdampak paling parah selama pandemi Covid-19 pun sudah lebih dulu dilanda fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar, sehingga menjelang sektor ini pulih kembali, pelaku usaha pariwisata terbebas dari pembayaran THR sebagian karyawannya yang telah di-PHK.

Pihaknya pun mengimbau para pengusaha, khususnya di Kota Batam untuk menyiapkan pembayaran THR dari sekarang agar tidak memberatkan apabila dikeluarkan mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Bahkan, apabila ada perusahaan yang mengalami pertumbuhan bisnis yang baik, dianjurkan untuk segera membayarkan THR lebih cepat dari ketentuan yang ada.

"Tentunya ini akan menimbulkan loyalitas pada karyawan itu sendiri terhadap perusahaan, karena perusahaan dianggap lebih memperhatikan kebutuhan karyawan," jelas Rafki.

Selain itu, ia meyakini pembayaran THR tahun ini akan lancar, dengan adanya kinerja dari para pengawas Ketenagakerjaan yang setiap tahunnya mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

Harapannya, pembayaran THR ini tidak menemui kendala apapun.

Sementara itu, perwakilan pekerja, yakni Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto, meminta para pengusaha agar membayarkan THR karyawannya tepat waktu, sesuai aturan yang ada.

Ia menegaskan, jangan sampai pembayaran THR tahun ini ada yang ditunda atau dicicil, karena dapat merugikan hak karyawan.

Ia juga meminta agar pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut.

"Kalau perusahaan mencicil, itu artinya melanggar aturan. Pemerintah harus tegas, jangan jadikan Covid-19 sebagai dalih untuk menunda THR, sebab saat ini Covid-19 sudah mulai mereda dan usaha bangkit lagi," tambah Suprapto. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing/Hening Sekar Utami) 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved