Kamis, 7 Mei 2026

INFO PENERBANGAN

Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang, Berlaku Efektif 5 April 2022

Masyarakat yang sudah mendapat vaksin booster maupun yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua dan dosis pertama bisa melaksanakan mudik 2022

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
ILUSTRASI - Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang, Berlaku Efektif 5 April 2022 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin booster maupun yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua maupun dosis pertama bisa melaksanakan mudik 2022.

Pemerintah pada dasarnya membebaskan masyarakat bisa tetap bepergian di masa pandemi, tapi tentu dengan persyaratan.

Sebagai contoh, hanya masyarakat yang sudah mendapat booster Covid-19 yang bebas tes PCR/Antigen.

Aturan ini merupakan pembaharuan dari aturan sebelumnya, yang pernah membolehkan masyarakat yang sudah vaksin dosis kedua bebas tes Covid-19.

Dengan sejak 5 April 2022, Kemenhub merilis aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, dalam siaran pers, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Pelni Kerahkan KM Dorolonda Angkut Penumpang Dari Batam, Antisipasi Lonjakan Pemudik

Baca juga: Kadishub Bintan Pastikan Tak Ada Program Mudik Gratis untuk Warga Tambelan Tahun Ini

Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Adapun persyaratan yang diatur di antaranya, pertama pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Baca juga: Ingin Mudik? Begini Cara Beli Tiket Kapal Pelni, Kereta Api, dan Damri Tanpa Antre Cukup Pakai HP

Baca juga: Aturan Mudik Naik Pesawat Bukan cuma Tes PCR/Antigen, Ini Syarat Sesuai SE Dirjen Perhubungan Udara

Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved