INFO PENERBANGAN
Syarat Mudik Naik Pesawat Wajib Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi, Simak Panduan Mengisinya
Mulai tanggal 5 April 2022, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.
TRIBUNBATAN.id - Mudik menggunakan pesawat terbang wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC).
Ini merupakan salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara selain sertifikat vaksin dan lainnya.
Meski demikian aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Persyaratan ini merupakan penerapan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip dari kemkes.go.id, mulai tanggal 5 April 2022, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.
Petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Ke depan, pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.
Baca juga: Cara Pesan dan Beli Tiket Mudik Lebaran 2022 via Online: Kapal Pelni, Kereta Api (KAI) dan Bus Damri
Baca juga: CEK Jadwal dan Harga Tiket Pesawat dari Bandara Hang Nadim Batam ke Jakarta, Padang, Medan dll
“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji.
Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Setiaji.
Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat naik pesawat untuk mudik Lebaran 2022, dilansir dari Tribunnews.com :
Syarat memperoleh status kelayakan terbang
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.