Minggu, 19 April 2026

LINGGA TERKINI

3.000 Warga Lingga Terima BT-PKLWN Senilai Rp 600.000 per Orang

Bantuan Tunai PLKWN sudah dilaksanakan mulai 21 Maret 2022 dan sampai saat ini telah disalurkan untuk 3.000 warga Lingga senilai Rp 600.000 per orang.

Penulis: Febriyuanda |
ISTIMEWA
Warga Lingga saat datang di Polres Lingga, Dabo Singkep, Minggu (10/4/2022). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Polisi Resor (Polres) Lingga menyalurkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) di wilayah Kabupaten Lingga hingga saat ini, Minggu (10/4/2022).

Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman melalui Kasi Keuangan Polres Lingga Bripka Hermandi Sembiring mengatakan, bantuan tunai ini adalah program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak Pandemi Covid-19.

"Bantuan ini menyasar masyarakat yang memiliki usaha sebagai pedagang kaki lima, pemilik warung dan nelayan guna membantu serta meningkat ekonomi masyarakat," kata Bripka Sembiring.

Untuk jumlah penerima BT-PLKWN di wilayah Kabupaten Lingga dengan target sebanyak 19.500 orang.

Rinciannya yakni, untuk pedagang kaki lima dan warung sebanyak 6.000 orang, sedangkan nelayan 13.500 orang.

"Kegiatan Penyaluran BT-PLKWN sudah dilaksanakan mulai tanggal 21 Maret 2022 dan sampai saat ini telah disalurkan sebanyak 3.000 orang dengan nilai bantuan Rp 600.000 per orang," jelasnya.

Baca juga: Miliki 0,75 Gram Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Depan Hotel Anambas INN

Baca juga: PENEMUAN MAYAT DI LINGGA - Biasa Jualan Tapi tak Keluar Kamar, JY Ditemukan tak Bernyawa

Untuk kriteria penerima BT-PKLWN adalah warga negara Indonesia, memiliki e-KTP memiliki usaha sebagai pedagang kaki lima, warung dan nelayan buruh atau nelayan memiliki kapal dibawah 5 GT dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tidak terdaftar di Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Hasil pendataan terhadap warga tersebut dimasukan ke dalam Aplikasi Puskeu Presisi untuk mengetahui data warga tersebut terverifikasi atau tidak, dan apabila data warga tersebut terverifikasi.

Maka terhadap warga tersebut diberikan undangan untuk menerima BTPKLWN yang nantinya akan disampaikan para petugas pendataan atau Bhabinkamtibmas.

"Sedangkan data warga yang tidak terverifikasi maka yang bersangkutan tidak berhak menerima BTPKLWN," ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lingga, sesuai dengan kriteria tersebut supaya mendaftarkan diri kepada Bhabinkamtibmas atau anggota Polri terdekat untuk mendapatkan BTPKLWN. (TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved