ANAMBAS TERKINI

Miliki 0,75 Gram Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Depan Hotel Anambas INN

Seorang pria berinisial JT diamankan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas karena memiliki 0,75 gram narkoba jenis sabu.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
FREEPIK
Seorang pria berinisial JT diamankan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas karena memiliki 0,75 gram narkoba jenis sabu. FOTO: ILUSTRASI 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Diduga miliki narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial JT diamankan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas.

JT yang saat itu sendirian di depan Hotel Anambas INN, Jalan Pattimura, Kelurahan Tarempa, JT pun tak berkutik saat diringkus oleh polisi.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti melalui Kasat Resnarkoba Iptu. S.M Simanjuntak mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Kamis, (7/4/2022) lalu.

"Malam itu sekira pukul 22.30 Wib tim lansung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku, tim pun menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dari dalam kantong baju sebelah kiri," ujarnya, Minggu, (10/4/2022).

Tak sampai di situ, pihaknya pun juga membawa pelaku JT ke rumahnya di jalan Pattimura untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.

"Saat tim kembali melakukan penggeledahan, ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu dari dalam kemasan minyak rambut Tancho," terangnya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 5 bungkus pelastik bening kecil yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat total 0.75 gram.

Baca juga: PENEMUAN MAYAT DI LINGGA - Biasa Jualan Tapi tak Keluar Kamar, JY Ditemukan tak Bernyawa

Baca juga: DAFTAR Nama Pejabat Baru di Jajaran Polres Bintan, Kasat Reskrim hingga Kapolsek Bintan Utara

"Selain itu turut diamankan 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah KTP, 6 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 1 buah kemasan minyak rambut merk Tancho, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha tanpa plat dan tanpa cap body warna hitam." jelasnya lagi.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

Iptu. S.M Simanjuntak juga menghimbau, agar masyarakat turut serta dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana narkotika ke pihak Polres Anambas dengan menghubungi No. TLP/WA 081270266969. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved