Tak Peduli Anaknya Sedang Sakit, Sang Ayah Tetap Minta Layani Nafsunya Hingga Puas

Walaupun sang anak sempat melawan, namun apalah daya, tenaga sang ayah lebih kuat. Seorang anak di Bulaleng, Bali dipaksa oleh sang ayah untuk melaya

Editor: Eko Setiawan
FREEPIK
RUDAPAKSA - Oknum polisi rudapaksa ABG di polsek. FOTO: ILUSTRASI 

Saat ini, DBP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto ditemui Jumat (8/4/2022) mengatakan, DBP ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (6/4/2022).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menerima hasil visum korban dari RSUD Buleleng.

Dimana, dari hasil visum itu ditemukan luka robek pada selaput dara korban.

Penyidik saat ini masih merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

Untuk itu, DBP saat ini akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Buleleng.

Terkait barang bukti yang diamankan, berupa sebuah baju kaos berwarna putih, satu buah celana pendek berwarna hitam, serta satu buah pakaian dalam milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban disetubuhi oleh ayahnya sendiri sebanyak satu kali, pada 26 Maret 2022 dini hari lalu.

Lokasinya di kediaman korban dan pelaku.

Dimana korban saat itu sedang tertidur di kamar, dengan kondisi kesehatan yang kurang baik.

Sementara tersangka DBP enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Ia hanya mengakui jika aksi bejatnya itu ia lakukan kepada anak kandungnya sendiri.

Akibat perbuatannya, DBP pun dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved