Tak Peduli Anaknya Sedang Sakit, Sang Ayah Tetap Minta Layani Nafsunya Hingga Puas
Walaupun sang anak sempat melawan, namun apalah daya, tenaga sang ayah lebih kuat. Seorang anak di Bulaleng, Bali dipaksa oleh sang ayah untuk melaya
TRIBUNBATAM.id - Tak perduli sang anak sedang sakit, seorang ayah tega meminta anaknya untuk melayani nafsunya.
Hal ini dilakukan sang ayah bejat tersebut kepada anaknya.
Walaupun sang anak sempat melawan, namun apalah daya, tenaga sang ayah lebih kuat.
Seorang anak di Bulaleng, Bali dipaksa oleh sang ayah untuk melayani nafsunya.
Pasalnya, anak tersebut hanya bisa pasrah karena sedang merasa kurang enak badan.
Awalnya, korban sempat mengamuk dan melawan.
Namun, anak tersebut menyerah karena bagian tangannya dipegang kencang oleh pelaku.
Saat itu, sang anak sedang tertidur di kamar.
Baca juga: Prakiraan Susunan Pemain AS Roma vs Salernitana, Jose Mourinho Andalkan Tammy Abraham
Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Tahun 2022 untuk Pekerja, Ini Syarat Penerimannya
Namun dengan nekat, ayahnya langsung melakukan aksi bejatnya kepada pada anaknya.
Setelah sang ayah merudapaksa anaknya sendiri, korban segera mencari salah satu keluarganya untuk melaporkan kejadian yang telah dialaminya.
Baca juga: Istri Drivel Ojol Nyaris Dirudapaksa Penjaga Warkop saat Suami Sedang Terima Orderan
Sang anak akhirnya menceritakan peristiwa yang di alaminya saat itu.
Hingga akhirnya korban bersama ibunya memberanikan diri untuk melapor ke Unit PPA Polres Buleleng.
"Saat kejadian, ibunya tidak di rumah. Ibunya sedang berada di Kintamani."
"Namun selama menjalani pemeriksaan di Unit PPA, korban selalu didampingi oleh ibunya," katanya.
Saat ini, DBP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto ditemui Jumat (8/4/2022) mengatakan, DBP ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (6/4/2022).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menerima hasil visum korban dari RSUD Buleleng.
Dimana, dari hasil visum itu ditemukan luka robek pada selaput dara korban.
Penyidik saat ini masih merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
Untuk itu, DBP saat ini akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Buleleng.
Terkait barang bukti yang diamankan, berupa sebuah baju kaos berwarna putih, satu buah celana pendek berwarna hitam, serta satu buah pakaian dalam milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban disetubuhi oleh ayahnya sendiri sebanyak satu kali, pada 26 Maret 2022 dini hari lalu.
Lokasinya di kediaman korban dan pelaku.
Dimana korban saat itu sedang tertidur di kamar, dengan kondisi kesehatan yang kurang baik.
Sementara tersangka DBP enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Ia hanya mengakui jika aksi bejatnya itu ia lakukan kepada anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya, DBP pun dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Saya tidak bisa bicara lagi," singkat DBP.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengajak seluruh komponen masyarakat bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.
Kata Arist, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan.
Arist menyebut, peristiwa semacam ini tidak boleh lagi terjadi. Ia mengajak semua komponen masyarakat Buleleng untuk menyelamatkan anak-anak dari predator kejahatan seksual.
"Gunakan komitmen kasus kejahatan seksual harus diberantas dengan pendekatan yang berkeadilan," katanya
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sedang Tak Enak Badan, Seorang Anak di Bali Dipaska Sang Ayah Layani Nafsunya, Korban Sempat Melawan