Vanessa Khong dan Sang Ayah Jadi Tersangka, Diduga Tempat Cuci Uang Indra Kenz
Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tent
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz kembali bergulir.
Kali ini Bareskirm Mabes Polri kembali merilis 3 tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.
Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan, Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.
Baca juga: Kemensos Bantu Korban Kebakaran di Kecamatan Kundur Karimun
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal, Jangan Ada Spekulasi Lagi di Masyarakat
Ketiga tersangka mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.
Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susul Indra Kenz, Bareskrim Polri Tetapkan Vanessa Khong Jadi Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/vanessa-khong-kekasih-indra-kenz.jpg)