Kamis, 7 Mei 2026

BERITA VIRAL

Detik-detik 2 Pelaku Curanmor di Lampung Dihajar Massa, 1 Tewas dan 1 Kritis

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengonfirmasi insiden dua pelaku curanmor dihajar massa.

Tayang:
Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
CURANMOR - Anggota Polsek Padang Ratu Lampung Tengah mengamankan sepeda motor milik RG dan AS yang hangus dibakar massa usai keduanya tepergok mencuri sepeda motor di wilayah setempat, Senin (13/4/2026). 

TRIBUNBATAM.id - Nasib sial dialami dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RG (28) dan AS (22).

Kedua pelaku curanmor tersebut diamuk massa di Kampung Sri Agung, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (11/4/2026) sore.

Ternyata RG dan AS kepergok hendak menggondol sepeda motor milik korban berinisial NA (25) yang terparkir di depan klinik.

RG dan AS hendak mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, sekitar pukul 15.30 WIB.

Warga setempat yang memergoki aksi tersebut membuat kedua pelaku melarikan diri ke arah berbeda.

Kendati demikian, kedua pelaku gagal melarikan diri dan berhasil diringkus warga tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kedua pelaku langsung dihajar tanpa ampun oleh warga yang sudah geram.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengonfirmasi insiden dua pelaku curanmor dihajar massa.

Karena menderita luka parah, kedua pelaku dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Petugas segera mengamankan pelaku dari amuk massa. Keduanya kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis," ujar AKP Edi.

Baca juga: Anggota Polsek Sagulung Bekuk Dua Pemuda di Batam Terlibat Kasus Curanmor

Khusus untuk RG mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan. 

Sedangkan untuk AS meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Demang Sepulau Raya.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, dua buah kunci letter T.

Selain itu, massa juga membakar sepeda motor pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," kata Kapolsek.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved