KORUPSI DANA HIBAH DISPORA KEPRI

Mantan Kabid Anggaran DPPKAD Pemprov Kepri Jadi Tersangka Korupsi, Ini Perannya 

Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan Mantan Kabid Anggaran DPPKAD Kepri, Tri Wahyu Widadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Wadir Krimsus bersama Kabid Humas Polda Kepri mengangkat barang bukti uang hasil korupsi dana hibah Dispora Kepri 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan Mantan Kabid Anggaran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Tri Wahyu Widadi (44) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri

Ia ditetapkan bersama lima tersangka lainnya. Penetapan ini akan menyusul penahanan tersangka yang saat ini masih menghirup udara segar. 

Wakil Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan saat menggelar konferensi pers, Senin (11/4/2022) mengatakan tersangka mantan pejabat DPPKAD memiliki peran dalam penyaluran dana hibah. 

“Tersangka TR ini, saat itu menjabat sebagai sebagai Kabid anggaran. Ia terlibat dalam penyaluran anggaran kebeberapa ormas yang tidak memiliki legalitas dengan laporan fiktif kegiatan,” ujar Nugroho. 

Kata dia, ada 45 ormas yang menerima aliran dana hibah anggaran Dispora Pemprov Kepri.

Baca juga: PPDB di Batam Bakal Dibuka Juni 2022, Kemungkinan Masih Online

Baca juga: Walikota Batam Ungkap Penyebab Molornya Proses Lelang Jabatan Meski Banyak Jabatan Kosong 

Namun dari jumlah itu ada beberapa ormas yang tidak memiliki legalitas, tidak terdaftar di SK Menkumham dan tak memiliki akta pendirian notaris.

Namun dalam proses itu, tersangka TR bersama dengan yang lainnya melengkapi laporan kegiatan fiktif.

Pencairan dana hibah tersebut pun tidak lepas dari peran mantan Kabid Anggaran DPPKAD.

Pencairan anggaran tidak melalui proses. Tidak ada verifikasi hingga mencairkan dana ke ormas-ormas yang tidak memiliki persyaratan.

Disinyalir ia pun turut menerima fee.

Wadir menyebutkan beberapa ormas yang menerima aliran dana itu melengkapi laporan kegiatan fiktif. 

“Mereka mengadakan kegiatan turnamen futsal, catur dan beberapa kegiatan lainnya. Namun setelah kita dalami, ternyata kegiatan tersebut tidak ada, fiktif, untuk memenuhi laporannya mereka hanya melampirkan dokumen foto-foto,” ujar Wadir. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing) 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved