PUBLIC SERVICE

Pengusaha Harus Tahu, Begini Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerjanya

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan yang wajib diberikan kepada pekerja atau karyawan dari pihak pemberi kerja menjelang hari raya keagamaa

Editor: Eko Setiawan
istimewa/kompas.com
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR) 

TRIBUNBATAM.id - THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan yang wajib diberikan kepada pekerja atau karyawan dari pihak pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.

Bagaimana cara menghitung THR? 

Perhitungan THR atau cara menghitung THR adalah hal yang perlu diketahui oleh pekerja maupun pemberi kerja. 

Pasalnya, THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada para karyawannya setiap tahun di luar gaji pokok. 

Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, waktu paling lambat pemberian THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Umumnya, pemberian THR adalah adalah bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja.

Baca juga: THR PNS 2022 Cair Diperkirakan 10 Hari Sebelum Lebaran? Ini Besarannya jika Mengacu PP 63 Tahun 2021

Baca juga: TAHUN Ini Pembayaran THR di Batam tak Boleh Dicicil dan Harus Dibayar Penuh

Meski beberapa perusahaan memberikan THR kepada pekerjanya dalam bentuk kebutuhan pokok.

Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.

Sementara, untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.

Cara menghitung THR karyawan

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR adalah berbeda-beda sesuai kriteria karyawan. 

Dalam SE yang dikeluarkan oleh Kemnaker tersebut dijelaskan juga tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.

Di antaranya pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Adapun besaran THR adalah dibedakan berdasarkan masa kerja para karyawan.

Artinya, THR yang akan diterima karyawan dengan masa kerja 1 tahun akan berbeda dengan karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. 

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara menghitung THR atau perhitungan THR bagi karyawan swasta:

1. Cara menghitung THR karyawan masa kerja lebih dari 1 tahun

Karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji yang diterimanya setiap bulan.

Baca juga: Begini Cara Cek Lokasi Vaksin Booster Terdekat Beserta Mendaftar Booster via PeduliLindungi

Baca juga: Cara Mudah Cek Tagihan IndiHome secara Online, Bisa dengan 4 Aplikasi Ini

Hal ini juga berlaku bagi Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

2. Cara menghitung THR karyawan yang masa kerja kurang dari 1 tahun

Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR adalah tergantung masa kerja. Anda bisa menghitung dengan rumus sederhana berikut:

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh: jika seorang karyawan bekerja 10 bulan dengan gaji Rp 3 juta per bulan, maka cara menghitung THR-nya sebagai berikut.

(Rp 3 juta : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 250.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2,5 juta

3. Cara menghitung THR karyawan harian

Adapun bagi karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap wajib menerima THR.

Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Adapun, karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR

Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi. 

Baca juga: Cara Temukan HP Android yang Hilang dengan Menggunakan Email

Baca juga: Lulus Jadi PNS, Simak Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan 2022, Ini Link dan Tahapannya

Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.  

Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya. 

Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya. 

Adapun sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR adalah akan menerima teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, hingga pembekuan usaha. 

Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap. 

Aturan tentang pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved