THR PNS 2022 Cair Diperkirakan 10 Hari Sebelum Lebaran? Ini Besarannya jika Mengacu PP 63 Tahun 2021
Bila tidak ada perubahan dari tahun lalu maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti Peraturan Pemerintah Nomor 63/2021
TRIBUNBATAM.id - Pada akhirnya saat Ramadhan sudah tiba, masyarakat akan menantikan momen THR.
THR adalah Tunjangan Hari Raya, yang diberikan kepada pekerja dengan nominal sebulan gaji.
Selain pekerja kantoran dan buruh pabrik, abdi negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun ikut menikmati THR.
Lantas kapan THR PNS 2022 cair?
Hingga kini memang belum ada penjelaskan yang disampaikan pemerintah terkait ini.
Namun bila tidak ada perubahan dari tahun lalu, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.
Di mana pada Pasal 11 beleid itu bisa dijadikan acuan menjawab pertanyaan kapan THR PNS 2022 cair.
Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Baca juga: Mau Tukar Uang Jelang Lebaran? Bisa via Aplikasi PINTAR, Berikut Cara dan Ketentuannya
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Terbang Batam-Jakarta Jelang Lebaran Idul Fitri
Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.