Pertamina Larang SPBU Layani Pembeli Pertalite Pakai Jeriken, Tapi Ada Pengecualian

Pertamina membolehkan pengguna transportasi laut seperti nelayan membeli Pertalite pakai jeriken, asal ada rekomendasi dari dinas terkait

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN
Pertamina Larang SPBU Layani Pembeli Pertalite Pakai Jeriken, Tapi Ada Pengecualian. Foto ilustrasi BBM dalam jeriken 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pertamina memang sudah melarang konsumen membeli Pertalite memakai jeriken.

Section Head Communication & Relations PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan kembali menegaskan hal itu.

Pihaknya telah memberikan edaran ke seluruh SPBU di wilayah Sumbagut.

Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

“Kami sudah berikan edaran ke seluruh SPBU pada tanggal 7 April lalu,” kata Agus, Selasa (12/4/2022).

Selain itu, larangan membeli Pertalite dengan jeriken ini karena ada perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan, diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

“Untuk itu tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite dengan jeriken,” katanya.

Namun ada pengecualian, jika pengguna transportasi laut, misalnya nelayan. Karena beberapa nelayan tidak menggunakan Bio Solar melainkan Pertalite.

Baca juga: Kesal tak Dilayani Beli Pertalite Pakai Jeriken, Pedagang Minyak Eceran : Masak Beli Pakai Ember

Baca juga: Beli Pertalite di SPBU Dilarang Pakai Jeriken, Pertamina: Ada Sanksi

Tetapi lanjutnya, setiap pembelian Pertalite dengan jeriken harus dengan rekomendasi dari organisasi perangkat daerah terkait. Dalam hal ini Dinas Perikanan Kota Batam.

“Kalau ada rekomendasi, maka akan dilayani,” katanya.

Dalam hal ini, ia menegaskan apabila masih ada ditemukan SPBU yang memberikan Pertalite tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan memberlakukan sanksi sesuai dengan tata aturan yang berlaku di Pertamina.

Sanksi yang diberikan berupa teguran, pembinaan, hingga penghentian sementara penyaluran BBM kepada SPBU.

“Sampai saat ini belum ada ditemukan pelanggaran, mudah-mudahan ke depan juga tidak ada,” ujarnya.

Sementara itu terkait stok jenis Pertalite ini untuk wilayah Batam dipastikan cukup. Stok Pertalite hingga hari ini mencapai 4 ribu kilo liter.

Ketersediaan BBM jenis Pertalite tersebut juga didukung dengan adanya Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik Pertamina di wilayah Batam. Bahkan dari stok BBM jenis Pertalite hari ini bisa untuk kebutuhan 6-7 hari ke depan.

“Stok Pertalite sangat cukup, (stok) per hari ini bisa untuk 7 hari kedepan, artinya Pertamina menjamin ketersediaan BBM untuk masyarakat dan mengupayakan distribusi dapat lancar ke SPBU,” ujar Agus.

Ia menambahkan mengenai penambahan stok BBM jenis pertalite, Agus menyebutkan hal tersebut belum dilakukan. Karena belum ada lonjakan siginifikan dari konsumsi pertalite.

“Kami melihat konsumsi pertalite belum mengalami lonjakan, karena belum terlihat peralihan pengguna pertamax menjadi pengguna pertalite,” katanya.

Seperti diketahui, harga jual BBM jenis Pertamax (RON 92) sudah naik dari Rp 9.000 per liter menjadi Rp 12.500 per liter. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved