Beli Pertalite di SPBU Dilarang Pakai Jeriken, Pertamina: Ada Sanksi

SPBU dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer

Kontan/Muradi
Petugas SPBU mengisi BBM ke sebuah mobil - Beli Pertalite di SPBU Dilarang Pakai Jeriken, Pertamina: Ada Sanksi 

TRIBUNBATAM.id - Pertamina resmi melarang pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Lalu Batam bagaimana, mengingat sejauh ini pedagang BBM Pertalite eceran menjamur di setiap sudut jalan.

Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, Fedy Alberto menjelaskan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali.

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy melalui keterangan resminya.

Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

Baca juga: DAFTAR Harga BBM Terbaru per April 2022 di Sejumlah Daerah termasuk Batam: Pertalite, Pertamax, dll

Baca juga: Harga BBM Pertalite Turun Rp 350, Warga Bintan Tetap Dambakan Premium

"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujarnya dilansir dari kompas.

Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.

Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi.

Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.

Baca juga: Pertalite Geser Premium Jadi BBM Penugasan, Menkeu: Pemerintah Tunggak 109 Triliun ke Pertamina-PLN

Baca juga: Pertamina Tegaskan Konflik Rusia-Ukraina Tak Pengaruhi Harga Pertalite

Menjadi BBM Penugasan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya mengeluarkan kebijakan, yang tertuang dalam surat keputusan bernomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan dan diteken tanggal 10 Maret 2022, disebutkan tentang Pertalite menjadu JBKP mengganti Premium.

Dengan keputusan Pertalite menjadi JBKP, maka harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter, atau tidak mengalami perubahan.

Angka itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved