INFO PERJALANAN

e-HAC Jadi Syarat Mudik 2022, Begini Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi

Syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 tidak hanya menyertakan sertifikat vaksin, melainkan juga wajib mengisis e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.

TRIBUNPONTIANAK
Foto ilustrasi. Petugas bandara sedang melakukan scan e-HAC dari ponsel seorang penumpang. 

TRIBUNBATAM.id -Para pemudik yang akan pulang kampung di momen Lebaran wajib mengetahui berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah. 

Syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 tidak hanya menyertakan sertifikat vaksin, melainkan juga wajib mengisis e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.

Dan ini berlaku tidak hanya untuk penumpang pesawat melainkan semua moda transportasi.

Aturan yang efektif per Selasa (5/4/2022) tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36-38 Tahun 2022. 

Sebelumnya kebijakan ini hanya diterapkan untuk penumpang mudik Lebaran 2022 yang menggunakan pesawat terbang. 

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji menjelaskan, pemudik yang menggunakan moda darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan mudik dan libur Lebaran 2022. 

Baca juga: Cara Ikut dan Daftar Mudik Gratis 2022 dari Jasa Raharja, Siap Tampung 20.000 Peserta

Baca juga: Mau Pulang Kampung Gratis? Simak Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022, Begini Panduannya

"Petugas di seluruh moda transportasi (publik) akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan," jelas Setiaji, seperti dilansir dari SehatNegeriku, Selasa (12/4/2022). 

Untuk pemudik dengan kendaraan pribadi, Setiaji menyebutkan pemeriksaan akan dilakukan secara acak. 

Kendati tidak semua pemudik Lebaran bakal diperiksa, pihaknya mengimbau agar setiap pelaku perjalanan tetap mengisi e-HAC di PeduliLindungi demi meminimalkan potensi penularan Covid-19 di berbagai daerah. 

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19," kata dia.

Sebagai informasi tambahan, aturan pengisian e-HAC dan tes Covid-19 tidak diwajibkan bagi anak-anak berusia enam tahun ke bawah yang belum divaksin Covid-19.

Cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi

Kementerian Kesehatan membagikan panduan mengisi e-HAC di PeduliLindungi sebagai syarat mudik dan libur Lebaran 2022, yakni:

- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru?

- Buat akun baru jika belum punya akun PeduliLindungi, atau “masuk” (log in) ke akun PeduliLindungi jika sudah punya akun?

- Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”?

- Pilih moda transportasi atau sarana perjalanan yang ditumpangi

Baca juga: Syarat Mudik Naik Pesawat Wajib Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi, Simak Panduan Mengisinya

Baca juga: Syarat Mudik Terbaru Menurut Satgas Covid-19: Anak Usai 6-17 Tahun Wajib Tes Corona

- Pilih tanggal keberangkatan

- Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dan laut, isi informasi jenis kendaraan, lokasi, asal, dan tujuan perjalanan

- Untuk penumpang pesawat, isi nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak tersedia di kolom pencarian, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan

- Pastikan informasi yang diisikan sudah sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus

-Selanjutnya cek status kelaikan untuk melakukan perjalanan. Apabila layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.?

- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan pengisian e-HAC selesai

Setelah penumpang atau pemudik berhasil mengisi e-HAC di PeduliLindungi, tunjukkan e-HAC ke petugas yang bertugas melakukan pemeriksaan status kelaikan perjalanan.

Bila pelaku perjalanan atau pemudik mendapatkan status ‘tidak layak bepergian’ di e-HAC, Anda bisa menjalani validasi manual dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 di PeduliLindungi.

Baca juga: INI Jadwal Terbaru Pelayaran KM Kelud dan Dorolonda dari Batam ke Medan-Jakarta Periode Mudik 2022 

Baca juga: Jadwal dan Ongkos Kapal Ferry, Roro, Pesawat dari Lingga ke Batam-Tanjungpinang PP Jelang Mudik 2022

Atau, tunjukkan dokumen fisik sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 ke petugas kesehatan di tempat pemeriksaan.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved